Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Pyh MARIO 1.HERMAN
2.M. YASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI,SH.MH DAN REKANMARIO
Tergugat
NoNama
1HERMAN
2M. YASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Desember 2021 adalah Sah dan Mengikat serta berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total Materil dan Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengosongan atas objek perkara dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
  7. dan atau ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Penanda-tanganan Akte Jual Beli atas Objek Perkara didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang wilayah hukumnya di Kabupaten Lima Puluh Kota;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menerima sisa pelunasan sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) atas pembayaran jual beli atas objek perkara pada saat penanda-tangananan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Desember 2021 Objek Perkara ini, melalui proses konsinyasi;
  10. Memerintahkan Penggugat untuk melakukan penitipan uang pelunasan pembayaran (Konsiyasi) ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Payakumbuh, sesuai ketentuan hukum;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatannya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  12. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, walau ada upaya hukum perlawanan, bantahan, banding dan Kasasi (Uitvoorbaar bijvoraad);
  13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak