Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 13 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ROSY EFRINA | 2 | YUDISTIRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hafis Alfarisyi.SH., Rizki Despariandi, S.H | ROSY EFRINA | 2 | Hafis Alfarisyi.SH., Rizki Despariandi, S.H | YUDISTIRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | M. NURJONI | 2 | RESTUTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PAYAKUMBUH | 2 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA PAYAKUMBUH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) pada Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha tanggal 2 Januari 2018 dan Kesepakatan Peminjaman Sertifikat tanggal tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H., M.Kn dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018 sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat melalui Turut Tergugat I menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00014/Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara seluas 682 M2 kepada Penggugat I dan Menghukum Tergugat I membaliknamanakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00014/Kelurahan Kotokociak, Kubu Tapak Rajo seluas 682 M2 atas nama Tergugat I, kembali ke atas nama Penggugat I melalui Turut Tergugat II sebagai instansi yang berwenang;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat berupa kerugian karena Para Penggugat tidak bisa menjual objek perkara yang merupakan milik Para Penggugat kepada pihak lain dari bulan April 2018 hingga saat ini dengan kerugian sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) yang dihitung berdasarkan harga pasaran objek perkara saat ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Objek Perkara;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |