Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT BPR Rangkiang Aua Denai 1.ANDREK SHONATA
2.NURHAYANIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Rangkiang Aua Denai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDREK SHONATA
2NURHAYANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.381.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400104018340/PI-MK/R14-LX-1009/II-22 tanggal 25 Februari 2022 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan objek jaminan hutang berupa :
  1. 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) beserta BPKB nya Nomor 4449366 D dengan spesifikasi Nomor Polisi BM 8151 FQ, Merk Mitsubishi FE 74 Dump Truck, Tahun Pembuatan 2008, warna kuning, No. Rangka MHMFE74P58K014876, No. Mesin 4D34T-DX4327, Atas nama Nursuma, yang sudah dibeli Tergugat dibawah tangan dengan materai cukup;
  2. Sertifikat Hak Milik Nomor SHM 00951, Surat Ukur/Gambar Situasi 00711/2016 tanggal 05 Februari 2016 luas tanah 233 M2 , NIB 03.06.01.07.00808 Terdaftar atas nama Andrek Sonata,  berlokasi di Kel. Talang, Kec. Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh;

Jaminan a quo tersebut sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Tergugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400104018340/PI-MK/R14-LX-1009/II-22 tanggal 25 Februari 2022;

 

  1. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 116.381.450,- (seratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak