Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H. | EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS |
|
Dakwaan |
Primair: Bahwa Terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undangĀ RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
kesatu: Bahwa Terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 0, 70 (nol koma tujuh puluh empat) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Dan kedua: Bahwa terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 1, 24 (satu koma dua puluh empat) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |