Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.SAFARUDIN pgl. Safar
2.AMRIZAL MALANO, glr Dt. Paduko Mulia nan Sati
2.Yulnetti
3.Yutiana Sulistriani pgl. Riri
4.Yoki Rio Sanova
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFARUDIN pgl. Safar
2AMRIZAL MALANO, glr Dt. Paduko Mulia nan Sati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADRIL.SHSAFARUDIN pgl. Safar
2ADRIL.SHAMRIZAL MALANO, glr Dt. Paduko Mulia nan Sati
Tergugat
NoNama
1Yulnetti
2Yutiana Sulistriani pgl. Riri
3Yoki Rio Sanova
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.Yulnetti
2ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.Yutiana Sulistriani pgl. Riri
3ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.Yoki Rio Sanova
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara hukum kedudukan Penggugat 1 selaku Mamak Kepala Waris dan Penguggat 2 selaku Mamak Kepala Kaum;
  3. Menyatakan bukti-bukti yang Para Penggugat ajukan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan benar;
  4. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah pemilik objek perkara seluas + 2000 M2, dengan batas-batas;

Sebelah Barat     berbatas dengan tanah Dian Fitria yang sudah bersertifikat;

Sebelah utara     berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak almh. Nuraini;

Sebelah Timur    berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak Syamsidar;

Sebelah selatan berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak almh. Julinas;

5. Menyatakan pengakuan dan perbuatan Para Tergugat dengan cara menguasai dan menggarap serta mengolah tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menyatakan segala perbuatan hukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atas objek perkara dengan pihak lain menjadi tanggungjawab sepenuhnya Para Tergugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggarap dan berladang serta keluar dari objek perkara dan menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat, dengan cara membuka sendiri pondok yang dibuat dan atau mencabut tanaman yang telah ditanam, apabila tidak dilaksanakan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara yaitu Polisi dan TNI, sampai kemudian objek perkara Para Penggugat kuasa secara sempurna;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng;

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak