Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2024/PN Pyh RENOVIATI 1.KPKNL Bukittinggi
2.PT Bank BNI Cabang Payakumbuh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENOVIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIDWAN TANJUNG.SHRENOVIATI
Tergugat
NoNama
1KPKNL Bukittinggi
2PT Bank BNI Cabang Payakumbuh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan Para Terlawan untuk menghentikan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 21 Mei 2024 pada kantor Terlawan I yang dimohonkan oleh Terlawan II kepada Terlawan I sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya kepada Pelawan bilamana terjadi kelalaian yakni tidak melaksanakan isi putusan provisi, terhitung sejak putusan provisi dibacakan hingga dilaksanakan isi putusan provisi tersebut oleh Para Terlawan.

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menyatakan Perlawanan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pelawan dikabulkan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 11.583 meter persegi yang terletak di Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat sebagaimana yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor M.26 atas nama RENOVIATI dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah kaum Datuak Hitam dan jalan lingkar nagari;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah kaum Datuak Hitam, sawah Karimah, tanah Imuh, tanah kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Upik Sawali;

4. Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas Sertipikat Hak Milik Nomor M.26 atas nama RENOVIATI yang akan dilakukan oleh Terlawan I pada tanggal 21 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Terlawan II adalah batal demi hukum;

5. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk tidak melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas tanah dan bangunan sebagaimana yang terdapat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor M.26 atas nama RENOVIATI;

6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang  Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak