Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Pyh ELMI RESNOFIDA 1.YANTO SUARDI
2.BOBBY SUARDI
3.MARCO SUARDI
4.YASNIATI
5.RAHMAT
6.BOY Pgl. BOY TOKE
7.JASMAN
8.WELLI
9.HENGKY HARIADI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELMI RESNOFIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.ELMI RESNOFIDA
Tergugat
NoNama
1YANTO SUARDI
2BOBBY SUARDI
3MARCO SUARDI
4YASNIATI
5RAHMAT
6BOY Pgl. BOY TOKE
7JASMAN
8WELLI
9HENGKY HARIADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya               

2. Menyatakan   sah objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 dan tumpak 4 adalah harta  milik Penggugat yang berasal dari harta peninggalan ibu Penggugat bernama Lamiah (almh). 

3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang merebut/merampas objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 dan tumpak 4 dari tangan Penggugat  adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).

4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mengontrakan objek perkara Tumpak 1  kepada  Tergugat 5 dan kemudian mengontrakan objek perkara tumpak 2 kepada Tergugat 6 tanpa setahu dan tanpa seizin dari  Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).

5. Menyatakan perbuatan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan Tergugat 5 dan Tergugat 6 atas objek perkara tumpak 1 dan tumpak 2 tanpa setahu dan tanpa seizin dari  Penggugat terlebih dahulu haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

6. Menghukum   Tergugat 5 untuk membongkar  1 (satu) buah bangunan rumah kayu yang dibangun Tergugat 5 di atas objek perkara tumpak 1 (satu).

7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang menjual 2 (dua) piring sawah yang terletak pada objek perkara tumpak 3 kepada Tergugat 7  tanpa setahu dan tanpa seizin dari  Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).

8. Menyatakan  perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dengan Tergugat 7 atas 2 (dua) piring sawah yang terletak pada objek perkara Tumpak 3 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

9. Menyatakan perbuatan Tergugat 7 yang menyerahkan kepemilikan 2 (dua) piring sawah objek perkara yang dibelinya dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang terletak pada objek perkara tumpak 3 (tiga) kepada Tergugat 8 tanpa setahu dan tanpa seizin  dari Penggugat terlebih dahulu adalah  merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).

10. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang   menjual objek perkara tumpak 4 kepada Tergugat 9   tanpa setahu dan tanpa seizin dari  Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).

11. Menyatakan perbuatan hukum jual beli objek perkara tumpak 4 yang dilakukan oleh Terugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Terghugat 4 dengan Tergugat 9 adalah tidak sah atau batal demi hukum.

12. Menghukum  Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang  lain  yang diperdapat dari  Para  Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada Penggugat.

13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).

14. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.

15. Menghukum   Para Tergugat  untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Jika  Majelis Hakim  berpendapat    lain,   maka  mohon   putusan  yang  seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak