Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) dalam Pasukuan Pitopang Mungo Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan sah Penggugat 2 sebagai Mamak Kepala Kaum (MKK) dalam Pasukuan Pitopang dengan gelar Dt. Rangkayo Basa Nan Panjang Kenagarian Mungo, Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota;
- Menyatakan Objek Perkara yang terdiri dari empat piring sawah yang dikuasai oleh Para Tergugat sebagai Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat;
- Menyatakan gadai antara orang tua Para Penggugat Terdahulu dengan Penghulu Para Tergugat Terdahulu sah secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan gadai tersebut kepada Para Penggugat dengan menerima satu ekor kerbau sebagaimana gadai terdahulu dilakukan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat secara damai, apabila tidak dilakukan secara damai, maka dapat dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara, baik polisi maupun TNI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono). |