Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pyh MARDAWIYAH 1.ERLINA WATI
2.HIZBULLAH ABDUL KARIM
3.PT. MINANG KHAWAS WISATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDAWIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Sagitarius,SH.MHMARDAWIYAH
Tergugat
NoNama
1ERLINA WATI
2HIZBULLAH ABDUL KARIM
3PT. MINANG KHAWAS WISATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian;
  3. Menyatakan Bukti Bukti yang diajukan oleh Pengggat merupakan bukti yang sah dan memiliki kekuatan Hukum Pembuktian;
  4. Menyatakan bukti surat penyitaan barang bukti Nomor : STP/23/1/RES. 1.11/2024/Dit Reskrimum adalah bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian dimana secara mutatis dan mutandis membuktikan copy bukti transfer yang diajukan Penggugat pada perkara aquo adalah sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sama dengan bukti aslinnya;
  5. Menyatakan bahwa Pembayaran  berupa bukti transfer ke rekening Tergugat I Erlina Wati dan Tergugat II Hisbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata adalah sah dan memiliki kekuatan hukum pembuktian pada perkara aquo ;
  6. Menyatakan Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata telah melakukan perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat ;
  7. Menyatakan Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hisbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata tidak memiliki etikat baik untuk melakukan  kewajibannya untuk memberangkatkan para jamaah umroh PT. Minang Khawas Wisata  ;
  8. Menyatakan Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan biaya yang telah disetor Penggugat ;
  9. Menyatakan Perbuatan Cedera Janji / Wanprestasi dari Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hisbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata telah mengakibatkan kerugian secara matriil bagi Penggugat berupa kerugian sebesar uang yang sudah disetor sebesar Rp.483.700.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
  10. Menyatakan Tergugat I Erlina Wati telah melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 67.500.000,-  (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),-  ;
  11. Menyatakan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim telah melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 232.500 000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)yang telah setorkan penggugat melalui Rekening   Bank  Central Asia No. 870023243 atas nama Tergugat II Hizbullah Abdul Karim pada tanggal 29 Agustus 2022 sejumlah Rp. 150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah), dan melalui Rekening  Bank  Central Asia No. 870023243 atas nama Tergugat II Hizbullah Abdul Karim via M Banking pada tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  12. Menyatakan Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata, telah melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian materiil bagi Penggugat sebesar Rp. 184.400 000,-  (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), yang telah setorkan penggugat, melalui Rekening Bank Central Asia No. 99994480 atas nama PT. Minang Khawas Wisata pada tanggal 23 11- 2022 sejumlah Rp. 139.200.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan Rekening  Bank Central Asia No. 99994480 atas nama PT. Minang Khawas Wisata pada tanggal 29-11- 2022, sejumlah Rp. 45.200.000,- (empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
  13. Menyatakan akibat dari perbuatan wanprestasi dari Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata, Penggugat dilaporkan telah melakukan Penggelapan dan dilakukan Penahanan, Penggugat telah menderita kerugian secara immaterial maka sangat wajar jika nilai kerugian immaterial tersebut senilai tiga kali lipat dari nilai kerugian materil atau dari nilai uang yang disetorkan Penggugat yaitu sebesar Rp.1.451.100.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh satu juta seratus ribu rupiah), Atau jika dalam proses penegakan hukumnya di Pengadilan, ternyata Penggugat di jatuhi pidana penjara dalam vonis hakimnnya maka, kerugian immaterial senilai sepuluh kali lipat dari jumlah uang yang disetorkan, yaitu Rp. 4.837.000.000,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
  14. Menyatakan harta kekayaan daripada Tergugat I Erlina Wati  dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata diletakan sita jaminan untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil, yaitu;
    1. Harta kekayaan daripada Tergugat I Erlina Wati  berupa rumah kediamannnya yang terletak Jalan Jeruk No. 20 RT.01 RW.02, Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payahkumbuh Provinsi Sumatera Barat;
    2. Harta kekayaan daripada Tergugat II Hizbullah Abdul Karim berupa rumah kediamannnya yang terletak ; Kp.Dua RT.03 RW.08 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,
    3. Harta kekayaan daripada Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata, berupa kantor PT. Minang Khawas Wisata yang beralamat di jalan Pahlawan Nomor 14 C Labu Basilang Payahkumbuh Barat
  15. Menyatakan harta kekayaan dari dan atau milik dari Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata, yang ada saat ini, dan atau yang akan ada setelah perkara aquo diputus inkrach dapat menjadi jaminan untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil dan atau maupun immaterial ;
  16. Menyatakan Permohonan Provisi Penggugat Pada Perkara Aquo sangat beralasan hukum, dan patut untuk dikabulkan;
  17. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun kerugian secara immaterial ;
  18. Menghukum Tergugat I Erlina Wati  untuk membayar kerugian materill Penggugat atau mengembalikan sejumlah uang yang telah setorkan penggugat yang tersebut dalam bukti transfer yang telah dibuktikan oleh Penggugat yaitu sejumlah Rp. 67.500 000,-  (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),- ;
  19. Menghukum Tergugat II Hizbullah Abdul Karim untuk membayar kerugian materill Penggugat sebesar Rp. 232.500 000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),  yang telah setorkan penggugat melalui Rekening   Bank  Central Asia No. 870023243 atas nama Tergugat II Hizbullah Abdul Karim pada tanggal 29 Agustus 2022 sejumlah Rp. 150.000.000,- seratus lima puluh juta rupiah), dan melalui Rekening  Bank  Central Asia No. 870023243 atas nama Tergugat II Hizbullah Abdul Karim via M Banking pada tanggal 30 Agustus 2022, sebesar Rp. 82.500.000,- (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
  20. Menghukum Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata untuk membayar kerugian materill Penggugat sebesar Sejumlah Rp. 184.400 000,-  (seratus delapan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah), yang telah setorkan penggugat, melalui Rekening Bank Central Asia No. 99994480 atas nama PT. Minang Khawas Wisata pada tanggal 23 11- 2022 sejumlah Rp. 139.200.000,- (seratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan Rekening  Bank Central Asia No. 99994480 atas nama PT. Minang Khawas Wisata pada tanggal 29-11- 2022, sejumlah Rp. 45.200.000,- (empat puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) ;
  21. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat, akibat dari ditahannnya Penggugat sebesar tiga kali lipat dari nilai yang disetorkannya yaitu Rp.1.451.100.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh satu juta seratus ribu rupiah), , akan tetapi jika ternyata Penggugat dijatuhi hukuman pidana penjara maka kerugian immaterial Penggugat harus dibayar sepuluh kali lipat dari nilai yang disetorkannya yaitu Rp. 4.837.000.000,- (empat miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah);
  22. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata, Membayar lunas kerugian Penggugat baik secara materril maupun secara immaterial dengan harta kekayaan yang ada saat ini dan atau jika tidak mencukupi maka  berlaku juga terhadap harta Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat III PT. Minang Khawas Wisata, yang akan ada nantinnya setelah perkara aquo diputus inkrach ditetapkan sebagai sebagai jaminan untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materil dan atau maupun immateriial ;
  23. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata menyerahkan dan mengosongkan harta kekayaannya yang telah diletakan sita jaminan dan atau yang telah ditetapkan dalam putusan provisi, sebagai pembayaran atas kerugian Penggugat baik secara materiil maupun kerugian secara immaterial ;
  24. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata untuk membayar baik secara untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila lalai dalam menjalankan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
  25. Menghukum Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, Khususnya terhadap Putusan Provisi walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari para Pihak;
  26. Menghukum Tergugat I Erlina Wati   dan Tergugat II Hizbullah Abdul Karim serta Tergugat  III PT. Minang Khawas Wisata untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara Tanggung renteng ;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak