Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Bth/2022/PN Pyh 1.SESTI NADRA PGL SES
2.YULIA FEBRIANTI pgl. YUL
3.3. ZETKRI UMAMI pgl.ZET
1.1. SATRIAWAN
2.2. GUSRINAWATI
3.3. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
4.4. RENI DAFITRI
5.5. Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Cq Kakanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
6.6. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang /Kepala BPN RI Cq Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat Cq.Kepala ATR/Badan Pertanahan Kota Payakumbuh
Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.Bth/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SESTI NADRA PGL SES
2YULIA FEBRIANTI pgl. YUL
33. ZETKRI UMAMI pgl.ZET
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. SATRIAWAN
22. GUSRINAWATI
33. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
44. RENI DAFITRI
55. Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Cq Kakanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),
66. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang /Kepala BPN RI Cq Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat Cq.Kepala ATR/Badan Pertanahan Kota Payakumbuh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menangguhkan dan atau membatalkan proses Permohonan Eksekusi Nomor : 1/ Pdt.Eks/2022/PN Pyh yang diajukan Terlawan I atas tanah objek perkara milik Para Pelawan termasuk tanah milik Zuraida Samawi dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016 atas tanah seluas 1660 M2 ( seribu enam ratus enam puluh meter persegi)  semula tercatat atas nama Zuraida Samawi yang kemudian dialihkan ke atas nama Gusrinawati (Terlawan II)  sampai adanya putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan sah Surat Pernyataan Tanah tanggal 15 April 1994 atas  tanah seluas      ± 500 M2 ( lima ratus meter persegi) yang dibuat oleh  Zuraida Samawi  semasa hidupnya pada kepada Para Pelawan atas tanah objek perkara;
  4. Menyatakan tanah objek perkara yang terletak di Kelurahan Tanah Mati  ( sekarang kelurahan Padangdatar Tanahmati) Kota Payakumbuh seluas ± 500 M2 (lima ratus meter persegi ) yang saat ini termasuk dalam SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016, dan batas-batasnya  sebagai berikut :
  • Sebelah Barat berbatas dengan sawah Un/Si Dar;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Zuraida S;
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Adimar;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nurwilis;

Adalah kepunyaan Para Pelawan yang diperoleh berdasarkan SuratPenyerahan Tanah tanggal 15 April 1994;

5. Menyatakan Zuraida Samawi telah meninggal dunia pada tanggal  09 Agustus 2021 di Pekanbaru dan dimakamkan di Payakumbuh;

6.Menyatakan perbuatan Zuraida Samawi (ketika masih hidup) yang menjual tanah objek perkara termasuk tanah milik ibu Zuraida Samawi dengan SHM Nomor: 00225/ Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016,  seluas 1660 M2 ( seribu enam ratus enam puluh meter persegi )  saat ini tercatat  atas nama Gusrinawati (Terlawan II) terletak di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sebahagiannya adalah tanah milik Para Pelawan yang dahulu dijual secara pura–pura kepada Terlawan II berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor 116/2016,  tanggal 10 Oktober 2016, dihadapan PPAT/ Notaris Silvana Monika,SH.MKn, dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);

7. Menyatakan Pelaksanaan Penjualan Lelang tanah dengan SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016  tanah  seluas 1660 M2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi ) tercatat atas nama Gusrinawati  (Terlawan II) yang terletak di  Kelurahan PadangData TanahMati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang dilakukan oleh Terlawan III bersama –sama dengan Terlawan V atas sebidang tanah berikut bangunannya yang ada diatasnya termasuk tanah objek perkara milik Para Pelawan di dalamnya adalah perbuatan tanpa dan melawan hukum dan perbuatan tersebut  adalah tidak sah dan batal demi hukum serta perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad);

8. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :31/09/2021, tanggal 18 Februari 2021 atas sebidang tanah berikut bangunannya diatasnya dengan  SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016, atas  tanah seluas 1660 M2 seribu enam ratus enam puluh meter persegi ), hal mana dalam Risalah lelang tersebut termasuk tanah objek perkara milik Para Pelawan semula tercatat atas nama ibu Zuraida Samawi kemudian beralih kepada Gusrinawati ( Terlawan II) yang terletak di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dimana Terlawan I sebagai pemenangnya berdasarkan proses lelang yang di lakukan  oleh Terlawan III dan V adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum serta tidak sah dan cacat hukum dan batal  demi hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad);

9. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan atas tanah objek perkara milik Para Pelawan dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); 

10. Menyatakan Terlawan I adalah pembeli/ pemenang lelang yang ingin menguasai tanah milik Para Pelawan dan tanah ibu Zuraida Samawi dengan cara-cara yang tidak baik dan oleh karenanya perbuatan Terlawan I dikategorikan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik;

11. Menyatakan adanya perbuatan Terlawan I yang memaksa Para Pelawan serta famili Para Pelawan yang tinggal diatas tanah objek perkara dan Terlawan III untuk melakukan pengosongan  atas sebidang tanah berikut bangunannya diatasnya dengan SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016  atas seluas 1660 M2 tercatat atas nama Gusrinawati ( Terlawan II) yang terletak di di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sekarang ini dikuasai dan ditempati ibu Pelawan berdasarkan Surat Terlawan V tanggal 08 Maret 2021 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan Terlawan V tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad);

12. Menghukum Terlawan IV dan Terlawan VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Para Terlawan dan Turut Terlawan menyatakan verzet, banding, maupun kasasi;

14. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Para Terlawan;

Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak