Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Desember 2021 adalah Sah dan Mengikat serta berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total Materil dan Immateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II melakukan pengosongan atas objek perkara dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- dan atau ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Penanda-tanganan Akte Jual Beli atas Objek Perkara didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang wilayah hukumnya di Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menerima sisa pelunasan sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) atas pembayaran jual beli atas objek perkara pada saat penanda-tangananan Surat Kesepakatan/Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Desember 2021 Objek Perkara ini, melalui proses konsinyasi;
- Memerintahkan Penggugat untuk melakukan penitipan uang pelunasan pembayaran (Konsiyasi) ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Payakumbuh, sesuai ketentuan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatannya, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, walau ada upaya hukum perlawanan, bantahan, banding dan Kasasi (Uitvoorbaar bijvoraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |