Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Pyh AZWAR.J Hanafis Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZWAR.J
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZUHRIL AMAL,SH.,S.Pd dan Zulhefrimen, S.HAZWAR.J
Tergugat
NoNama
1Hanafis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Metria Pangestika
2Wempi Nursal
3Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Lima Puluh Kota
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan tanah Objek Perkara yaitu : sebidang tanah pertanian/ tanah perumahan yang tercatat dalam sertifikat tanah hak milik No. 30/Desa Sungai Kamuyang, tanggal 22 Agustus 1983, Gambar situasi nomor. 961/1982 tanggal 23 Oktober 1981 tercatat a.n. HANAFIS dan AZWAR seluas 1600m2 (seribu enam ratus meter bujursangkar) yang terletak di Jorong VIII Kampuang, Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota dengan batas-batas sebagai berikut :

  •  Utara dengan tanah Kaum Dt. Bagindo Basa dan tanah Nagari Sungai Kamuyang (bangunan MDA dan lapangan volley)
  • Selatan dengan tanah kaum Dt. Mangkuto Basa (Ermi) dan Dt. Malano Basa
  • Timur dengan jalan raya
  • Barat dengan tanah Nagari Sungai Kamuyang untuk Masjid Gadang Sungai Kamuyang

Merupakan harta milik bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan/atau Penggugat serta Tergugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah Objek Perkara yang berasal dari pembelian kepada orangtua Penggugat Alm. Johan Dt. Indo Marajo Nan Kuniang.
3. Menghukum Tergugat unutk membagi dua tanah Objek Perkara dimana masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat mendapat setengah (separoh) bagian yaitu seluas 800m2 (delapan ratus meter bujursangkar) dan memerintahkan kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan setengah bagian tersebut atau seluas 800 m2 kepada Penggugat dengan bantuan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat II, serta memerintahkan kepada Tergugat dan/atau Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menyerahkan Asli Sertifikat tanah Objek Perkara kepada Penggugat untuk dilakukan pemecahannya, seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Craht van gewijsde).
Selanjutkan memerintahkan kepada Tergugat dengan bantuan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengosongkan setengah/separoh bagian dari tanah objek Perkara yaitu seluas 800m2 (delapan ratus meter bujursangkar) yang menjadi bagian Penggugat, yaitu yang terletak di sebelah ke Utara yang ada tanda batasnya dengan batu air, dengan bantuan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III, untuk melakukan pengukuran dan pemancangan tanda batasnya. Jika ingkar dan tidak mau menyerahkannya secara sukarela, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang yaitu Polri.
4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga segala surat-surat atau akta-akta yang dibuat oleh Tergugat, baik itu berupa Jual-beli, Hibah, Gadai dan perbuatan hukum lainnya, kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun pihak ketiga lain yang mendapatkan hak dari Tergugat yang dilakukan tanpa persetujuan dari Penggugat.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Pengadilan ini atas tanah Objek Perkara.
6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi.
7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak