Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | 1. BULKAINI RM | 2 | 2. NASRIL | 3 | 3. SATRIA, | 4 | 4. JERI NENZA | 5 | 5. TOMI | 6 | 6. BAMBANG GUSTI PRASETYO | 7 | 7. DANA FITRAH MARDATILLAH | 8 | 8. SITI AFIFAH JUMIATI | 9 | 9. DETASYA MAHARANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 1. BULKAINI RM | 2 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 2. NASRIL | 3 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 3. SATRIA, | 4 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 4. JERI NENZA | 5 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 5. TOMI | 6 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 6. BAMBANG GUSTI PRASETYO | 7 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 7. DANA FITRAH MARDATILLAH | 8 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 8. SITI AFIFAH JUMIATI | 9 | NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SH | 9. DETASYA MAHARANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | 1. HENDRI M | 2 | 2. M. ARIF |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | 3. SUHAIRIADI,SH | 2 | 4. Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt.Gomuak dan Penggugat II,III, IV, V,VI, VII,VIII dan IX adalah anggota kaum Dt.Gomuak, pasukuan Piliang, Koto Nagari Koto Nan Ompek yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
- Menyatakan objek perkara sebagaimana yang telah Para Penggugat sebutkan yang uraikan pada poin 2 (dua) dalam posita gugatan diatas adalah pusaka tinggi kaum Dt.Gomuak Pasukuan Piliang Nagari Koto Nan Ompek ;
- Menyatakan orang tua Penggugat IV, V,VI, VII,VIII dan IXyang bernama Nelly Amperawati telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2023;
- Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah objek perkara yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2017 antara Nelly Amperawati ( ketika masih hidup) dengan Tergugat I atas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut batal demi hukum;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/ Kel. Padang Tinggi Piliang, Surat Ukur Nomor:169/2017, tanggal 09 Agustus 2017, atas tanah seluas 203 M2 ( dua ratus tiga meter persegi ) atau objek perkara yang saat sekarang ini tercatat atas nama Hendri M (Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh adalah tanah pusaka tinggi milik Kaum Dt Gomuak, pasukuan Piliang Koto Nagari Koto Nan Ompek;
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Nelly Amperawati ( ketika masih hidup) atas anah seluas 203 M2 ( dua ratus tiga meter persegi ), Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/ Kel.Padang Tinggi Piliang, Surat Ukur Nomor:169/2017, tanggal 09 Agustus 2017, yang sekarang tercatat atas nama Hendri M (Tergugat I) berikut bangunannya diatasnya, yang terletak di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, adalah tidak sah serta cacat hukum dan perbuatan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah pihak yang ingin menguasai tanah milik Para Penggugat dengan cara-cara yang tidak baik dan tidak jujur dengan tidak melibatkan Para Penggugat dalam proses Jual Beli tersebut sebagai anggota kaum Dt.Gomuak lainnya sebagai pemilik objek perkara adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memproses beralihnya hak milik atas tanah objek perkara milik Para Penggugat yang semula tercatat atas nama Nelly Amperawati ke atas nama Hendri. M ( Tergugat I ) kepada Turut Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, dan I, II serta Turut Tergugat I dan II menyatakan verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I dan II secara tanggung renteng;
S U B S I D A I R :
Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini Terimakasih |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |