Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Pyh | Guswandi | 1.PT. (Persero) Bank Negara Indonesia pusat cq. Pimpinan kantor wilayah 02 BNI Sumatera Barat, cq.pimpinan PT (Persero) bank negara Indonesia (BNI) cabang kota Payakumbuh 2.Kantor kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Bukittinggi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2023/PN Pyh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI.
DALAM POKOK PERKARA. 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah perjanjian kredit (PK) No. 2013/PYK/096, No. 2013/PYK/097 dan No. 2013/PYK/098 tanggal 13 Juni 2013 antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT dan mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan seluruh isi perjanjian kredit (PK) No. 2013/PYK/096, No. 2013/PYK/097 dan No. 2013/PYK/098 tanggal 13 Juni 2013; 5. Menyatakan tidak sah dan batal lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Tergugat Bersama Turut Tergugat atas jaminan anggunan milik Penggugat; 6. Menyatakan sah bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar Rupiah) 7. Menyatakan sah kerugian yang dialami PENGGUGAT secara imateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah); 8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara materil dan immaterial secara renteng sebesar Rp 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) kepada PENGGUGAT; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dengan putusan a quo; 10. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya perkara a quo;
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |