Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT. BPR Rangkiang Aur Denai 1.Lamsuarni
2.Erma Yani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHPT. BPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat
NoNama
1Lamsuarni
2Erma Yani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.403.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Nomor 1400114018483/PI-MK/R14-XLVIII-1001/VI-22 tanggal 30 Juni 2022 yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan 1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) beserta BPKB nya Nomor O-01168554 dengan spesifikasi No. Registrasi BA 7203 RM, Merk Isuzu, Type NHR 55 C0 E2-1, Jenis Mobil Bus, Model Micro Bus, Tahun Pembuatan 2011, Warna Silver Kombinasi, No. Rangka MHCNK55EYBJ036174, No. Mesin M036174, atas nama PT. Sinamar Transport Mandiri yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
  5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipan pada Penggugat;
  6. Menghukum pihak manapun yang menguasai objek jaminan fidusia a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan fidusia dimaksud kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 83.403.865,- (delapan puluh tiga juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak