Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.Syahril
2.Syahrial Datuak Hitam
1.YUSLEINI
2.RENOVIAT
3.HERMI
4.ASTARIA
5.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syahril
2Syahrial Datuak Hitam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Richard Mai, SHSyahril
2Richard Mai, SHSyahrial Datuak Hitam
Tergugat
NoNama
1YUSLEINI
2RENOVIAT
3HERMI
4ASTARIA
5PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badang Pertanahan Nasional Republik Indonesia
2Notaris RAHMAWATI BOTY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaum Datuak Hitam suku Kutianyir Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;

3. Menyatakan sah Penggugat II sebagai Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Datuak Hitam suku Kutianyir Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;

4. Menyatakan sah Tergugat I dan Tergugat II adalah anggota Kaum Datuak Hitam suku Kutianyir Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;

5. Menyatakan sah dan berharga Ranji Kaum Datuak Hitam suku Kutianyir Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;

6. Menyatakan sebidang tanah kering yang terletak di Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang dengan luas 11.583 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam dan jalan lingkar;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Karimah, tanah Imuh dan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Upik Sawali

adalah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dalam Kaum Datuak Hitam suku Kutianyir Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Tangah Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;

7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan pengurusan Sertipikat Hak Milik No. M. 26 a.n Yusleini pada tanggal 21 Oktober 1993 (dimana sertipikat tersebut telah dilakukan pembaharuan data oleh Turut Tergugat I menjadi Sertipikat Hak Milik No. 242 atas nama Renoviati) terhadap Objek Perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

8. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 242 atas nama Renoviati adalah tidak sah dan cacat yuridis serta tidak berkekuatan hukum;

9. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan kepemilikan Objek Perkara kepada Tergugat II secara hibah melalui Turut Tergugat II pada tanggal 14 Februari 2005 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

10. Menyatakan Akta Hibah Nomor 25/TJPATI/PPAT/II/2005 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II terhadap Objek Perkara pada tanggal 14 Februari 2005 adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum;

11. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan jual-beli 1 (satu) petak tanah dalam Objek Perkara kepada Tergugat III seluas ± 450 meter persegi pada tahun 2002 adalah perbuatan melawan hukum;

12. Menyatakan jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat III atas 1 (satu) petak tanah dalam Objek Perkara seluas ± 450 meter persegi pada tahun 2002 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum;

13. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan jual-beli 1 (satu) petak tanah kepada Tergugat IV seluas ± 450 meter persegi pada tahun 2010 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

14. Menyatakan jual-beli antara Tergugat I dengan Tergugat IV atas 1 (satu) petak tanah dalam Objek Perkara seluas ± 450 meter persegi pada tahun 2010 tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum;

15. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menjadikan Objek Perkara sebagai jaminan dalam perjanjian kredit nomor 2012.166 pada tanggal 28 September 2012 dan perjanjian kredit nomor 2012.167 pada tanggal 28 September 2012 kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

16. Menyatakan perjanjian kredit nomor 2012.166 pada tanggal 28 September 2012 dan perjanjian kredit nomor 2012.167 pada tanggal 28 September 2012 kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah tidak sah, cacat yuridis dan tidak berkekuatan hukum;

17. Menghukum  Tergugat Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti biaya kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan biaya kerugian inmateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

18. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas Objek Perkara dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam dan jalan lingkar;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Karimah, tanah Imuh dan tanah pusaka tinggi Kaum Datuak Hitam;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Upik Sawali

19. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat apa pun, apabila Para Tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya eksekusi dengan menggunakan alat negara yakni Kepolisian maupun TNI;

20. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

21. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet;

22. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak