Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Pyh AMRIZAL, SH PUTRA YANDI Pgl. PUTRA Bin ENDI AFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2379/L.3.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMRIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA YANDI Pgl. PUTRA Bin ENDI AFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa PUTRA YANDI Pgl PUTRA Bin ENDI AFRIZAL  bersama sama dengan saksi  WENDY Pgl WEN Alias TEWE Bin AGUS T, saksi  HASAN ALFAREZA Pgl HASAN Bin ALINUR (Narapidana),  Pgl ROMI (Daftar Pencarian Orang/ DPO), dan  Pgl ADE (Daftar Pencarian Orang/ DPO),  pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira jam 00.07 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di sebuah gudang PT Pinang Sakti yang beralamat di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa,  Saksi WENDY Pgl. WEN Alias TEWE Bin AGUS T WENDY Pgl WEN Alias TEWE Bin AGUS, Saksi HASAN ALFAREZA Pgl. HASAN Bin ALINUR HASAN ALFAREZA Pgl HASAN Bin ALINUR, Sdr. Pgl ROMI (DPO), Sdr. Pgl ADE (DPO), PT Pinang Sakti mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp 4.000,00 (empat juta  juta  rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5  Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya