Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Pyh yendra maryusi Etrio Febria Ningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yendra maryusi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Etrio Febria Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

MENGADILI :

 

DALAM PROVISI

Meletakan Sita Jaminan (conservatoir Beslag) obyek jaminan milik Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2021, Plat nomor BA 6419 MH;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah, kuat dan berharga alat bukti kwitansi tanggal 11 Oktober 2023 yang telah ditandatangani oleh Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai tanggal jatuh tempo yang terdapat pada kwitansi tertanggal 11 Oktober 2023, Surat Somasi tertanggal 23 Oktober 2023 dan Surat Somasi tertanggal 30 Oktober 2023;
  4. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2021, Plat nomor BA 6419 MH adalah sah sebagai jaminan pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak 3 (tiga) emas ditambah uang tunai senilai Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lunas, seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yang telah dialami Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta tetap milik Tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha NMAX warna hitam keluaran tahun 2021, Plat nomor BA 6419 MH;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan atau upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak