Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iskandar,SH., Dkk | ELMI RESNOFIDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YANTO SUARDI | 2 | BOBBY SUARDI | 3 | MARCO SUARDI | 4 | RAHMAT | 5 | BOY Pgl. BOY TOKE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | YANTO SUARDI | 2 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | BOBBY SUARDI | 3 | BENNI H. IRFAN, SH dan RIZKY FITRIADI, SH | MARCO SUARDI |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah objek perkara tumpak 1, tumpak 2 dan tumpak 3 adalah harta milik Penggugat yang berasal dari harta peninggalan ibu Penggugat bernama Lamiah (almh).
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang merebut/merampas objek perkara tumpak 1, tumpak 2 dan tumpak 3 dari tangan Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mengontrakan objek perkara Tumpak 1 kepada Tergugat 4 dan kemudian mengontrakan objek perkara tumpak 2 kepada Tergugat 5 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan Tergugat 4 dan Tergugat 5 atas objek perkara tumpak 1 dan tumpak 2 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat 4 untuk membongkar 1 (satu) buah bangunan rumah kayu yang dibangun Tergugat 4 di atas objek perkara tumpak 1 (satu).
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |