Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Rabu, 14 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ARNEDI DT.RAJO MALIKAN NAN PANJANG | 2 | SYAFRULLAH DT.TUNINDO NAN PUTIAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iskandar, S.H. | ARNEDI DT.RAJO MALIKAN NAN PANJANG | 2 | Iskandar, S.H. | SYAFRULLAH DT.TUNINDO NAN PUTIAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabuapten Lima Puluh Kota | 2 | Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lima Puluh Kota |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah objek sengketa bidang I dan bidang II yang terletak di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota adalah Tanah Ulayat Nagari Mungo (Penggugat).
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi (Cidra Janji) karena tidak pernah melakukan pembayaran uang sewa tanah objek sengketa kepada Penggugat.
- Menyatakan tindakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II berdasarkan penyerahan dari Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek sengketa dari segala hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari padanya dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek sengketa kepada Penggugat, dan bila ingkar dengan bantuan pihak yang berwajib (polisi).
- Menyatakan sita tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas seluruh objek sengketa adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya pekara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |