Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.WESMAN
2.DESWANDI DT.RANGKAYO BASA NAN PANJANG
2.Har Dt. Suanso Nan Panjang
3.I alias Amaik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WESMAN
2DESWANDI DT.RANGKAYO BASA NAN PANJANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHWESMAN
2IRWAN SHI MHDESWANDI DT.RANGKAYO BASA NAN PANJANG
Tergugat
NoNama
1Har Dt. Suanso Nan Panjang
2I alias Amaik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) dalam Pasukuan Pitopang  Mungo Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota;
  3. Menyatakan sah Penggugat 2 sebagai Mamak Kepala Kaum (MKK) dalam Pasukuan Pitopang dengan gelar Dt. Rangkayo Basa Nan Panjang Kenagarian Mungo, Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota;
  4. Menyatakan Objek Perkara yang terdiri dari empat piring sawah yang dikuasai oleh Para Tergugat sebagai Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat;
  5. Menyatakan gadai antara orang tua Para Penggugat Terdahulu dengan Penghulu Para Tergugat Terdahulu sah secara hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan gadai tersebut kepada Para Penggugat dengan menerima satu ekor kerbau sebagaimana gadai terdahulu dilakukan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat secara damai, apabila tidak dilakukan secara damai, maka dapat dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara, baik polisi maupun TNI;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak