Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.497.582,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 133.334.000,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU) ditambah bunga sebesar 13.163.582,- ( TIGA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
-
|