Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Pyh GHINA NAUFALIZA S, S.H. 1.ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin. ZULFIKAR
2.RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin. INDRA SISTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1501/L.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin. ZULFIKAR[Penahanan]
2RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin. INDRA SISTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WIB., Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR yang sedang berada di rumahnya di Jl. Bandar Irigasi RT 002 / RW 001 Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh didatangi oleh Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA dan Pgl. SARI (DPO). Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan kepada Terdakwa I ”Da taragak manyabu wak da” (Bang saya ingin menghisap sabu), yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I bahwa Terdakwa I tidak memiliki uang untuk membeli sabu. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa I menelfon Pgl. HALIM (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan ”Halo Lim lai ado pupuik Lim” (Halo Lim apakah ada menjual sabu), yang dijawab oleh Pgl. HALIM (DPO) ”Lai da, bara da?” (Ada bang, mau paket berapa?). Terdakwa kemudian mengatakan ingin memesan sabu paket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dijawab Pgl. HALIM (DPO) agar Terdakwa I mengirimkan uang pembelian sabu tersebut ke rekening Pgl. HALIM (DPO). Terdakwa I lalu mengatakan ”Kiriman lah nomor rekening Lim, bia da kirim ka rekening Lim” (Kirimkan nomor rekening Halim ke whatsapp bang nanti abang kirimkan uang pembelian sabu ke rekening Halim). Kemudian setelah telfon dengan Pgl. HALIM (DPO) dimatikan, Terdakwa I mengatakan bahwa ada sabu tersedia untuk dibeli dan menyuruh Pgl. SARI (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian sabu ke rekening Terdakwa I. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa I melalui mbanking dan Terdakwa I kemudian mengirimkan uang tersebut kepada Pgl. HALIM (DPO) melalui rekening an. CIYA NURMA YUSNIT. Setelah uang pembelian sabu masuk ke rekening tersebut, Pgl. HALIM (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menunggu. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, Pgl. HALIM (DPO) mengirimkan foto dan alamat penjemputan sabu di Daerah Jembatan Payolinyam. Terdakwa I kemudian memperlihatkan foto dan alamat yang dikirimkan melalui whatsapp oleh Pgl. HALIM (DPO) tersebut kepada Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk pergi menjemput sabu yang telah dibeli tersebut dengan mengatakan ”Ang la poi manjopuik, kalau den manjopuik tau urang gaek den, berang urang gaek den boko” (Rudi saja yang menjemput sabu tersbeut, saya takut ketahuan oleh orang tua saya, kalau ketahuan saya bisa kena marah orang tua saya nanti), yang kemudian disanggupi Terdakwa II. Pgl. SARI (DPO) lalu mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pindah ke rumah Terdakwa II di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh untuk menggunakan sabu tersebut. Kemudian Terdakwa II dan Pgl. SARI (DPO) pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi milik Terdakwa I. Terdakwa I kemudian menyusul pergi ke rumah Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna Merah tanpa nomor polisi dengan membawa alat hisap / bong milik Terdakwa I. Setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menyembunyikan alat hisap / bong tersebut di sebelah rumah Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB., Terdakwa II pergi mengambil sabu yang telah dibayar sebelumnya ke alamat yang dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi. Sesampainya di pinggir jalan di Jembatan Payolinyam tersebut, Terdakwa II mengambil 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat berisikan paket sabu yang telah dibeli sebelumnya dan menyimpan kotak rokok tersebut di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II. Selanjutnya sekira 40 (empat puluh) menit kemudian, Terdakwa II sampai di  rumah Terdakwa II dengan membawa paket sabu yang dibungkus dengan kotak rokok dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian mengatakan ”Lah makai wak lai lah” (Ayok kita memakai / mengkonsumsi sabu). Terdakwa I, Terdakwa II, dan Pgl. SARI (DPO) kemudian berjalan ke belakang rumah Terdakwa II untuk menggunakan sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB., Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang berada dalam kaca pirek di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) bong / alat hisap sabu di atas tanah sekira 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) korek api merk L.A Bolt warna hitam di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I dan Terdakwa II dapatkan dari pembelian paket sabu tersebut adalah Terdakwa I dan Terdakwa II dijanjikan mendapat sebagian sabu yang dibeli untuk digunakan dan dijanjikan mendapat pekerjaan mengantar kue dan kerupuk ke Bukittinggi oleh Pgl. SARI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TEDDY FACHRIZAN, S.Kom. NIK. P.84611 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.84526., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam kaca pirek, dengan hasil taksiran 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Diambil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor.
  • Sisa 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0320/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0531/2024/NNF, berupa Kristal Warna Putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WIB., Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR yang sedang berada di rumahnya di Jl. Bandar Irigasi RT 002 / RW 001 Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh didatangi oleh Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA dan Pgl. SARI (DPO). Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan kepada Terdakwa I ”Da taragak manyabu wak da” (Bang saya ingin menghisap sabu), yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I bahwa Terdakwa I tidak memiliki uang untuk membeli sabu. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa I menelfon Pgl. HALIM (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan ”Halo Lim lai ado pupuik Lim” (Halo Lim apakah ada menjual sabu), yang dijawab oleh Pgl. HALIM (DPO) ”Lai da, bara da?” (Ada bang, mau paket berapa?). Terdakwa kemudian mengatakan ingin memesan sabu paket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian setelah telfon dengan Pgl. HALIM (DPO) dimatikan, Terdakwa I mengatakan bahwa ada sabu tersedia untuk dibeli dan menyuruh Pgl. SARI (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian sabu ke rekening Terdakwa I. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdawa I melalui mbanking dan Terdakwa I kemudian mengirimkan uang tersebut kepada Pgl. HALIM (DPO) melalui rekening an. CIYA NURMA YUSNIT. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, Pgl. HALIM (DPO) mengirimkan foto dan alamat penjemputan sabu di Daerah Jembatan Payolinyam. Terdakwa I kemudian memperlihatkan foto dan alamat yang dikirimkan melalui whatsapp oleh Pgl. HALIM (DPO) tersebut kepada Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk pergi menjemput sabu yang telah dibeli tersebut dengan mengatakan ”Ang la poi manjopuik, kalau den manjopuik tau urang gaek den, berang urang gaek den boko” (Rudi saja yang menjemput sabu tersbeut, saya takut ketahuan oleh orang tua saya, kalau ketahuan saya bisa kena marah orang tua saya nanti), yang kemudian disanggupi Terdakwa II. Pgl. SARI (DPO) lalu mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pindah ke rumah Terdakwa II di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh untuk menggunakan sabu tersebut. Kemudian Terdakwa II dan Pgl. SARI (DPO) pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi milik Terdakwa I. Terdakwa I kemudian menyusul pergi ke rumah Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna Merah tanpa nomor polisi dengan membawa alat hisap / bong milik Terdakwa I. Setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menyembunyikan alat hisap / bong tersebut di sebelah rumah Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB., Terdakwa II pergi mengambil sabu yang telah dibayar sebelumnya ke alamat yang dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi. Sesampainya di pinggir jalan di Jembatan Payolinyam tersebut, Terdakwa II mengambil 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat berisikan paket sabu yang telah dibeli sebelumnya dan menyimpan kotak rokok tersebut di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II. Selanjutnya sekira 40 (empat puluh) menit kemudian, Terdakwa II sampai di  rumah Terdakwa II dengan membawa paket sabu yang dibungkus dengan kotak rokok dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian mengatakan ”Lah makai wak lai lah” (Ayok kita memakai / mengkonsumsi sabu). Terdakwa I, Terdakwa II, dan Pgl. SARI (DPO) kemudian berjalan ke belakang rumah Terdakwa II untuk menggunakan sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB., Saksi P.H. SIJABAT Pgl. SIJABAT dan Saksi M. ZETRI Pgl. ZETRI yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh bersama anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh lainnya melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di Sebuah Rumah di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa turut disaksikan oleh Saski AMINUDDIN BAHAR Pgl. AMIN dan Saksi HAMDAN FEBRIADI Pgl. MADAN. Dari proses penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa Diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang berada dalam kaca pirek di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) bong / alat hisap sabu di atas tanah sekira 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) korek api merk L.A Bolt warna hitam di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TEDDY FACHRIZAN, S.Kom. NIK. P.84611 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.84526., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam kaca pirek, dengan hasil taksiran 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Diambil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor.
  • Sisa 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0320/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0531/2024/NNF, berupa Kristal Warna Putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR bersama-sama dengan Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Sebuah Rumah di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WIB., Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR yang sedang berada di rumahnya di Jl. Bandar Irigasi RT 002 / RW 001 Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh didatangi oleh Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA dan Pgl. SARI (DPO). Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan kepada Terdakwa I ”Da taragak manyabu wak da” (Bang saya ingin menghisap sabu), yang kemudian dijawab oleh Terdakwa I bahwa Terdakwa I tidak memiliki uang untuk membeli sabu. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengatakan bahwa dirinya memiliki uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa I menelfon Pgl. HALIM (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan ”Halo Lim lai ado pupuik Lim” (Halo Lim apakah ada menjual sabu), yang dijawab oleh Pgl. HALIM (DPO) ”Lai da, bara da?” (Ada bang, mau paket berapa?). Terdakwa kemudian mengatakan ingin memesan sabu paket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian setelah telfon dengan Pgl. HALIM (DPO) dimatikan, Terdakwa I mengatakan bahwa ada sabu tersedia untuk dibeli dan menyuruh Pgl. SARI (DPO) untuk mengirimkan uang pembelian sabu ke rekening Terdakwa I. Pgl. SARI (DPO) kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Terdakwa I melalui mbanking dan Terdakwa I kemudian mengirimkan uang tersebut kepada Pgl. HALIM (DPO) melalui rekening an. CIYA NURMA YUSNIT. Selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian, Pgl. HALIM (DPO) mengirimkan foto dan alamat penjemputan sabu di Daerah Jembatan Payolinyam. Terdakwa I kemudian memperlihatkan foto dan alamat yang dikirimkan melalui whatsapp oleh Pgl. HALIM (DPO) tersebut kepada Terdakwa II dan menyuruh Terdakwa II untuk pergi menjemput sabu yang telah dibeli tersebut dengan mengatakan ”Ang la poi manjopuik, kalau den manjopuik tau urang gaek den, berang urang gaek den boko” (Rudi saja yang menjemput sabu tersbeut, saya takut ketahuan oleh orang tua saya, kalau ketahuan saya bisa kena marah orang tua saya nanti), yang kemudian disanggupi Terdakwa II. Pgl. SARI (DPO) lalu mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk pindah ke rumah Terdakwa II di Bulakan Balai Kandi RT 001 / RW 003 Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh untuk menggunakan sabu tersebut. Kemudian Terdakwa II dan Pgl. SARI (DPO) pergi ke rumah Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi milik Terdakwa I. Terdakwa I kemudian menyusul pergi ke rumah Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna Merah tanpa nomor polisi dengan membawa alat hisap / bong milik Terdakwa I. Setelah sampai di rumah Terdakwa II, Terdakwa I menyembunyikan alat hisap / bong tersebut di sebelah rumah Terdakwa II. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB., Terdakwa II pergi mengambil sabu yang telah dibayar sebelumnya ke alamat yang dikirimkan oleh Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Beat warna Merah tanpa nomor polisi. Sesampainya di pinggir jalan di Jembatan Payolinyam tersebut, Terdakwa II mengambil 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat berisikan paket sabu yang telah dibeli sebelumnya dan menyimpan kotak rokok tersebut di saku celana sebelah kanan bagian depan yang digunakan Terdakwa II, kemudian Terdakwa II kembali ke rumah Terdakwa II.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 01.40 WIB., Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa II dengan membawa paket sabu yang dibungkus dengan kotak rokok dan menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian mengatakan ”Lah makai wak lai lah” (Ayok kita memakai / mengkonsumsi sabu). Terdakwa I, Terdakwa II, dan Pgl. SARI (DPO) kemudian berjalan ke belakang rumah Terdakwa II untuk menggunakan sabu tersebut. Terdakwa I mengambil alat hisap / bong yang Terdakwa simpan di sebelah rumah Terdakwa II sebelumnya lalu mengambil 1 (satu) paket sabu diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dari dalam 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat yang telah diserahkan oleh Terdakwa II. Terdakwa I kemudian merobek plastik yang berisikan sabu tersebut dan Terdakwa I mengambil pipet untuk mencongkel sabu tersebut dari dalam plastik. Setelah sabu menempel pada pipet, Terdakwa I memindahkan sabu ke dalam kaca pirek dan mengambil korek untuk memanaskan kaca pirek dengan api kecil. Saat Terdakwa I memanaskan kaca pirek, Terdakwa II masuk ke dalam rumah. Setelah sabu mencair, Terdakwa akan menyambungkan kaca pirek dengan bong / alat hisap akan tetapi Terdakwa I ditangkap oleh polisi. Sekira pukul 02.00 WIB., Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh. Terdakwa I ditangkap saat sedang membakar sabu di luar rumah dan Terdakwa II ditangkap di dalam rumah. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang berada dalam kaca pirek di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) bong / alat hisap sabu di atas tanah sekira 1 (satu) meter dari tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) korek api merk L.A Bolt warna hitam di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, 1 (satu) Kotak Rokok merk Surya Gudang Garam warna Coklat di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan, dan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian di atas tanah tempat Terdakwa I duduk saat penangkapan.
  • Bahwa sebelum penangkapan, Terdakwa I menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di rumah Terdakwa I di Jl. Bandar Irigasi RT 002 / RW 001 Kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Sedangkan Terdakwa II menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 di Semak-semak di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10434/2024 tanggal 02 Februari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, TEDDY FACHRIZAN, S.Kom. NIK. P.84611 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.84526., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis sabu dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam kaca pirek, dengan hasil taksiran 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Diambil seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan labor.
  • Sisa 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk bukti di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0320/NNF/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0531/2024/NNF, berupa Kristal Warna Putih, tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/07/II/2024/Lab Klinik tanggal 02 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. WIWING MAYRISKA, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR adalah Positif mengandung Metamphitamine dan Amphetamine dan yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/08/II/2024/Lab Klinik tanggal 02 Februari 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Dokter Penanggung Jawab dr. WIWING MAYRISKA, didapatkan hasil pemeriksaan bahwa urine Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA adalah Positif mengandung Metamphitamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol dan yang bersangkutan Tidak Bebas Narkoba.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Case Conference Nomor : BA.TAT/16/IV/PB.00/2024/BNNK tanggal 23 April 2024, yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional RI Kota Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Tim Asesmen Terpadu Kota Payakumbuh dengan Ketua Tim M. FEBRIAN JUFRIL, SE. M.Si. NIP. 197902092009121001, dengan kesimpulan yang merekomendasikan Terdakwa I ALGAMAR MITRA Pgl. EGA Bin ZULFIKAR dan Terdakwa II RUDI HARTONO Pgl. RUDI Bin INDRA SISTA untuk tetap menjalani Proses Hukum sesuai keputusan dan aturan sebagaimana mestinya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu adalah untuk meningkatkan stamina.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa yang menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri bukan untuk kepentingan kesehatan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya