Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pyh Hendri M. 1.Jeri Nenza
2.Tomi
3.Bambang Gusti Prasetyo
4.Dana Fitrah Mardatillah
5.Siti Afifah Jumiati
6.Detasya Maharani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hendri M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JASMAN NAZAR,S.H., M.H.Hendri M.
Tergugat
NoNama
1Jeri Nenza
2Tomi
3Bambang Gusti Prasetyo
4Dana Fitrah Mardatillah
5Siti Afifah Jumiati
6Detasya Maharani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah yang menjadi milik Peng gugatan dalam perkara a quo, dan menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian karena telah menempati rumah terhitung sejak 1 Januari 2017 sejumlah Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berkenan mengabulkannya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak