Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pyh ANDI WET 1.Kepolisian Republik Indonesia
2.Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3.Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI WET
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia
2Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat
3Kepala Kepolisian Resor Payakumbuh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan  (SP3) Nomor: SPPP/04/V/2024/Lantas. tanggal 08 Mei 2024 terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/III/2024/Lantas, tanggal 04 Maret 2024 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak Sah ;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana  terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/31/III/2024/Lantas, tanggal 04 Maret 2024, sebelumnya dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: ( SP  - SIDIK/05/III/2024/Lantas Tanggal 22 Maret 2024 kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh;

 

  1. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar ditentukan undang-undang;

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan Mengadili pada Pengadilan Negeri Payakumbuhberpendapat lain Kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya