Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Pyh GHINA NAUFALIZA S, S.H. ANDRE RINELDO Pgl. ANDRE Bin. ERI EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1350/L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE RINELDO Pgl. ANDRE Bin. ERI EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB., Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI ditelfon melalui whatsapp oleh Pgl. ROMES (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengirimkan ganja kepada Pgl. ROMES (DPO) dengan mengatakan ”Ko la ampia duo bulan bang ndak makai ganjo diak a, bisa bang mintak tolong” (Ini sudah hampir dua bulan saya tidak menghisap ganja, bisa saya minta tolong), yang kemudian dijawab Terdakwa ”Ka ngirim ganjo bang? Tu gadang resiko dek awak ma bang” (Mau dikirimkan ganja bang? Itu besar resikonya bagi saya bang). Terdakwa kemudian meminta waktu untuk berfikir. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB., Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Pgl. ROMES (DPO) yang kembali meminta bantuan Terdakwa. Terdakwa kemudian membalas ”Lai aman bang? Kalau lai aman jalan wak bang” (Ada aman kan bang? Kalau aman saya mau bang), yang kemudian dibalas oleh Pgl. ROMES (DPO) ”Lai diak. Bapikia lah baliak lu, kalau iyo sore jalan lah ka Labuah Luruih Baso. Tibo di situ video call” (Ada aman dek. Silahkan dipikir dulu, kalau iya sore nanti pergi ke Jalan Luruh Baso. Nanti sampai disana video call saya). Selanjutnya sekira pukul 17.37 WIB., Terdakwa menelfon Pgl. ROMES (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi ke Labuah Luruih Baso dengan motor tetapi tidak memiliki uang membeli minyak kendaraan. Pgl. ROMES (DPO) kemudian mengatakan ”Kirim lah nomor rekening, bang kiriman pitih ampek ratuih, itu lah jo ngirim paket jo sanjai, siso ambiak lah dek diak” (Kirimkan nomor rekeningnya, Abang kirimkan uang empat ratus ribu, itu sudah sama uang pengiriman paket dan sanjai, sisanya silahkan ambil untuk Andre). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB., Terdakwa sampai di Labuah Luruih Baso dan melakukan video call dengan Pgl. ROMES (DPO) yang mengarahkan Terdakwa mengambil ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru di dekat tong sampah yang ada di pinggir jalan Labuah Luruih Baso. Setelah ditemukan, Terdakwa mengambil satu kantong plastik warna biru berisikan ganja tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB., Terdakwa menerima telfon dari Pgl. ROMES (DPO) yang mengatakan “Diak boli lai sanjai 14 bungkuih, lakban tu paketan pakai kardus samo ganjo tu, setelah tu langsuang kirim ka Indah Cargo” (Andre beli lah lagi sanjai 14 bungkus, beri lakban kemudian paketkan bersama ganja lalu dimasukkan ke dalam kardus, setelah itu langsung dikirim menggunakan Jasa Pengiriman Indah Cargo). Setelah mengiyakan perintah Pgl. ROMES (DPO) tersebut, Terdakwa lalu menelfon teman Terdakwa yakni Pgl. UCOK (DPO) dan meminta untuk ditemani membeli lakban dan sanjai untuk memaketkan ganja. Setelah lakban dan sanjai dibeli, Terdakwa dan Pgl. UCOK (DPO) menuju pondok di belakang rumah Terdakwa yang mana Terdakwa kemudian memaketkan ganja dan sanjai tersebut ke dalam kardus dengan menggunakan lakban sedangkan Pgl. UCOK (DPO) melihat Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu menerima pesan whatsapp dari Pgl. ROMES (DPO) untuk alamat pengiriman paket tersebut yakni ke daerah Bandung, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa menelpon Pgl. RIDO (DPO) dan meminjam sepeda motor Pgl. RIDO (DPO) untuk pergi mengirimkan 1 (satu) paket kardus berwarna coklat di lakban menggunakan lakban berwarna kuning ke Jasa Pengiriman Barang Indak Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Terdakwa pergi bersama dengan Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO). Sesampainya di Jasa Pengiriman Indah Logistik & Cargo, Terdakwa mengirimkan paket tersebut dan mendapatkan resi (bukti pengiriman) yang kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada Pgl. ROMES (DPO) melalui whatsapp. Selanjutnya Terdakwa serta Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB., Terdakwa ditelfon oleh Pgl. ROMES (DPO) yang mengatakan bahwa paket ganja tersebut belum sampai. Kemudian Terdakwa kembali mendapat telfon dari Pgl. ROMES (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.37 WIB yang mengatakan bahwa paket ganja tersebut masih belum sampai. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB., Terdakwa disuruh oleh Pgl. ROMES (DPO) untuk mengecek kembali paket ganja yang telah dikirim sebelumnya ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo dengan mengatakan “Adiak caliak la kasitu lai, jan adiak ka situ, cari kawan yang lain untuak ma cek paket tu ka dalam Indah Cargo” (Coba cek paket tersebut ke Indah Cargo, tapi bawa orang lain untuk disuruh mengecek paket tersebut). Terdakwa kemudian menelfon Saksi RANGGA SAPUTRA Pgl RANGGA Bin AHMAD (dalam penuntutan terpisah) dan meminta agar Saksi RANGGA datang ke pondok di dekat rumah Terdakwa karena Pgl. ROMES (DPO) ingin meminta bantuan. Setelah Saksi RANGGA sampai di pondok tersebut, Pgl. ROMES (DPO) menelfon Saksi RANGGA dan mengatakan “Lai namuah Rangga manjapuik sanjai ka Indah Cargo” (Apakah Rangga mau menjemput kiriman sanjai ke Indah Cargo), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA bahwa Saksi RANGGA mau melakukannya. Pgl. ROMES (DPO) kemudian melanjutkan dengan mengatakan “Beko Bang agiah lanjo, tapi ambiak paket tu lu, tu kiriman baliak beko” (Nanti Abang kasih Rangga upah dari penjemputan paket tersebut, tetapi setelah paket tersebut diambil. Setelah itu kirimkan lagi melalui jasa pengiriman lain), yang kemudian disanggupi oleh Saksi RANGGA. Setelah telfon dari Pgl. ROMES (DPO) terputus, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RANGGA “Itu ganjo di dalam tu ma Rangga” (Di dalam paket yang akan dijemput tersebut isinya merupakan ganja), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA “Dia lah bang.” (Oke bang, tidak apa-apa). Terdakwa kemudian menjanjikan penggunaan ganja tersebut kepada Saksi RANGGA dengan mengatakan “Beko setelah paket tu wak ambiak, tibo di rumah wak bukak paket tu, tu wak ambiak saketek untuak isok-isok” (Nanti setelah paket ganja tersebut kita ambil, kita bawa ke rumah, dan di rumah kita buka kembali paket tersebut untuk diambil sebagian ganja dan kita hisap berdua). Saksi RANGGA menyetujuinya dengan mengatakan “Jadi bang” (Oke bang). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB., Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menggunakan masing-masing 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi BA 4435 SG yang Terdakwa kendarai dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BA 4501 MV yang Saksi RANGGA kendarai. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa dan Saksi RANGGA sampai di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo. Saksi RANGGA turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk mengambil paket tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu di luar. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Paket Kardus Berwarna Coklat Di Lakban Menggunakan Lakban Berwarna Kuning Yang Berisikan :
  • 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning.
  • 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning.
  • 14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari pengiriman paket ganja tersebut adalah berupa uang sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, YULIA RAHMI, S.PD. NIK. P.86514 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.87919., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 834,67 (delapan ratus tiga puluh empat koma enam tujuh) gram.
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 357,10 (tiga ratus lima puluh tujuh koma satu nol) gram.
  • Berat total 1191,77 (seribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh tujuh) gram.
  • Masing-masing barang bukti disisihkan seberat 1 (satu) gram dengan berat total penyisihan seberat 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
  • Sisa 1189,77 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram untuk pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0225/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0380/2024/NNF, berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB., Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI ditelfon melalui whatsapp oleh Pgl. ROMES (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengirimkan ganja kepada Pgl. ROMES (DPO) dengan mengatakan ”Ko la ampia duo bulan bang ndak makai ganjo diak a, bisa bang mintak tolong” (Ini sudah hampir dua bulan saya tidak menghisap ganja, bisa saya minta tolong). Terdakwa kemudian meminta waktu untuk berfikir. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB., Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Pgl. ROMES (DPO) yang kembali meminta bantuan Terdakwa. Terdakwa kemudian membalas ”Lai aman bang? Kalau lai aman jalan wak bang” (Ada aman kan bang? Kalau aman saya mau bang), yang kemudian dibalas oleh Pgl. ROMES (DPO) ”Lai diak. Bapikia lah baliak lu, kalau iyo sore jalan lah ka Labuah Luruih Baso. Tibo di situ video call” (Ada aman dek. Silahkan dipikir dulu, kalau iya sore nanti pergi ke Jalan Luruh Baso. Nanti sampai disana video call saya). Selanjutnya sekira pukul 17.37 WIB., Terdakwa menelfon Pgl. ROMES (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi ke Labuah Luruih Baso dengan motor tetapi tidak memiliki uang membeli minyak kendaraan. Pgl. ROMES (DPO) kemudian mengatakan ”Kirim lah nomor rekening, bang kiriman pitih ampek ratuih, itu lah jo ngirim paket jo sanjai, siso ambiak lah dek diak” (Kirimkan nomor rekeningnya, Abang kirimkan uang empat ratus ribu, itu sudah sama uang pengiriman paket dan sanjai, sisanya silahkan ambil untuk Andre). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB., Terdakwa sampai di Labuah Luruih Baso dan melakukan video call dengan Pgl. ROMES (DPO) yang mengarahkan Terdakwa mengambil ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru di dekat tong sampah yang ada di pinggir jalan Labuah Luruih Baso. Setelah ditemukan, Terdakwa mengambil satu kantong plastik warna biru berisikan ganja tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Terdakwa menyimpan satu kantong plastik warna biru berisikan ganja tersebut di selokan di sebelah rumah Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB., Terdakwa menerima telfon dari Pgl. ROMES (DPO) yang mengatakan “Diak boli lai sanjai 14 bungkuih, lakban tu paketan pakai kardus samo ganjo tu, setelah tu langsuang kirim ka Indah Cargo” (Andre beli lah lagi sanjai 14 bungkus, beri lakban kemudian paketkan bersama ganja lalu dimasukkan ke dalam kardus, setelah itu langsung dikirim menggunakan Jasa Pengiriman Indah Cargo). Setelah mengiyakan perintah Pgl. ROMES (DPO) tersebut, Terdakwa lalu menelfon teman Terdakwa yakni Pgl. UCOK (DPO) dan meminta untuk ditemani membeli lakban dan sanjai untuk memaketkan ganja. Setelah lakban dan sanjai dibeli, Terdakwa dan Pgl. UCOK (DPO) menuju pondok di sebelah rumah Terdakwa yang mana Terdakwa kemudian memaketkan ganja dan sanjai tersebut ke dalam kardus dengan menggunakan lakban sedangkan Pgl. UCOK (DPO) melihat Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut. Kemudian Terdakwa menelpon Pgl. RIDO (DPO) dan meminjam sepeda motor Pgl. RIDO (DPO) untuk pergi mengirimkan 1 (satu) paket kardus berwarna coklat di lakban menggunakan lakban berwarna kuning ke Jasa Pengiriman Barang Indak Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Terdakwa pergi bersama dengan Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO). Sesampainya di Jasa Pengiriman Indah Logistik & Cargo, Terdakwa mengirimkan paket tersebut dan mendapatkan resi (bukti pengiriman) yang kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada Pgl. ROMES (DPO) melalui whatsapp. Selanjutnya Terdakwa serta Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB., Terdakwa disuruh oleh Pgl. ROMES (DPO) untuk mengecek kembali paket ganja yang telah dikirim sebelumnya ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo, dikarenakan paket ganja tersebut belum sampai dengan mengatakan “Adiak caliak la kasitu lai, jan adiak ka situ, cari kawan yang lain untuak ma cek paket tu ka dalam Indah Cargo” (Coba cek paket tersebut ke Indah Cargo, tapi bawa orang lain untuk disuruh mengecek paket tersebut). Terdakwa kemudian menelfon Saksi RANGGA SAPUTRA Pgl RANGGA Bin AHMAD (dalam penuntutan terpisah) dan meminta agar Saksi RANGGA datang ke pondok di dekat rumah Terdakwa karena Pgl. ROMES (DPO) ingin meminta bantuan. Setelah Saksi RANGGA sampai di pondok tersebut, Pgl. ROMES (DPO) menelfon Saksi RANGGA dan mengatakan “Lai namuah Rangga manjapuik sanjai ka Indah Cargo” (Apakah Rangga mau menjemput kiriman sanjai ke Indah Cargo), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA bahwa Saksi RANGGA mau melakukannya. Setelah telfon dari Pgl. ROMES (DPO) terputus, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RANGGA “Itu ganjo di dalam tu ma Rangga” (Di dalam paket yang akan dijemput tersebut isinya merupakan ganja), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA “Dia lah bang.” (Oke bang, tidak apa-apa). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB., Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menggunakan masing-masing 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi BA 4435 SG yang Terdakwa kendarai dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BA 4501 MV yang Saksi RANGGA kendarai. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa dan Saksi RANGGA sampai di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo. Saksi RANGGA turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk mengambil paket tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu di luar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB., Saksi M. ZETRI Pgl. ZETRI dan Saksi RAMBANG KILAUAE Pgl. RAMBANG yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh bersama anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh lainnya melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti terhadap diri Terdakwa dan Saksi RANGGA di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa turut disaksikan oleh Saski IDRE MARDA FICHASCO Pgl IDRE dan Saksi ZAR EFENDI Pgl ZAR. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Paket Kardus Berwarna Coklat Di Lakban Menggunakan Lakban Berwarna Kuning Yang Berisikan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, dan 14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening, yang mana barang bukti tersebut merupakan barang yang Terdakwa serahkan kepada Saksi IDRE selaku petugas Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk dikirimkan pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB., dan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Selain itu ditemukan 1 (Satu) lembar resi atau bukti pengiriman barang yang diterbitkan oleh jasa pengiriman INDAH LOGISTIK & CARGO Kota Payakumbuh dengan nomor resi PYK1CS19507950, tanggal 05 januari 2024 atas nama pengirim SANJAI RINA dengan nomor telepon pengirim 0821-2232-6162 dan penerima atas nama KENI REZKY (KENNY) dengan nomor telepon penerima 0813-8203-2430, dengan tujuan pengiriman Kota Bandung di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, YULIA RAHMI, S.PD. NIK. P.86514 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.87919., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 834,67 (delapan ratus tiga puluh empat koma enam tujuh) gram.
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 357,10 (tiga ratus lima puluh tujuh koma satu nol) gram.
  • Berat total 1191,77 (seribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh tujuh) gram.
  • Masing-masing barang bukti disisihkan seberat 1 (satu) gram dengan berat total penyisihan seberat 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
  • Sisa 1189,77 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram untuk pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0225/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0380/2024/NNF, berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB., Terdakwa ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI ditelfon melalui whatsapp oleh Pgl. ROMES (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengirimkan ganja kepada Pgl. ROMES (DPO) dengan mengatakan ”Ko la ampia duo bulan bang ndak makai ganjo diak a, bisa bang mintak tolong” (Ini sudah hampir dua bulan saya tidak menghisap ganja, bisa saya minta tolong), yang kemudian dijawab Terdakwa ”Ka ngirim ganjo bang? Tu gadang resiko dek awak ma bang” (Mau dikirimkan ganja bang? Itu besar resikonya bagi saya bang). Terdakwa kemudian meminta waktu untuk berfikir. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB., Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Pgl. ROMES (DPO) yang kembali meminta bantuan Terdakwa. Terdakwa kemudian membalas ”Lai aman bang? Kalau lai aman jalan wak bang” (Ada aman kan bang? Kalau aman saya mau bang), yang kemudian dibalas oleh Pgl. ROMES (DPO) ”Lai diak. Bapikia lah baliak lu, kalau iyo sore jalan lah ka Labuah Luruih Baso. Tibo di situ video call” (Ada aman dek. Silahkan dipikir dulu, kalau iya sore nanti pergi ke Jalan Luruh Baso. Nanti sampai disana video call saya). Selanjutnya sekira pukul 17.37 WIB., Terdakwa menelfon Pgl. ROMES (DPO) dan mengatakan bahwa Terdakwa akan pergi ke Labuah Luruih Baso dengan motor tetapi tidak memiliki uang membeli minyak kendaraan. Pgl. ROMES (DPO) kemudian mengatakan ”Kirim lah nomor rekening, bang kiriman pitih ampek ratuih, itu lah jo ngirim paket jo sanjai, siso ambiak lah dek diak” (Kirimkan nomor rekeningnya, Abang kirimkan uang empat ratus ribu, itu sudah sama uang pengiriman paket dan sanjai, sisanya silahkan ambil untuk Andre). Kemudian sekira pukul 18.30 WIB., Terdakwa sampai di Labuah Luruih Baso dan melakukan video call dengan Pgl. ROMES (DPO) yang mengarahkan Terdakwa mengambil ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru di dekat tong sampah yang ada di pinggir jalan Labuah Luruih Baso. Setelah ditemukan, Terdakwa mengambil satu kantong plastik warna biru berisikan ganja tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa di Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB., Terdakwa menerima telfon dari Pgl. ROMES (DPO) yang mengatakan “Diak boli lai sanjai 14 bungkuih, lakban tu paketan pakai kardus samo ganjo tu, setelah tu langsuang kirim ka Indah Cargo” (Andre beli lah lagi sanjai 14 bungkus, beri lakban kemudian paketkan bersama ganja lalu dimasukkan ke dalam kardus, setelah itu langsung dikirim menggunakan Jasa Pengiriman Indah Cargo). Setelah mengiyakan perintah Pgl. ROMES (DPO) tersebut, Terdakwa lalu menelfon teman Terdakwa yakni Pgl. UCOK (DPO) dan meminta untuk ditemani membeli lakban dan sanjai untuk memaketkan ganja. Setelah lakban dan sanjai dibeli, Terdakwa dan Pgl. UCOK (DPO) menuju pondok di sebelah rumah Terdakwa yang mana Terdakwa kemudian memaketkan ganja dan sanjai tersebut ke dalam kardus dengan menggunakan lakban sedangkan Pgl. UCOK (DPO) melihat Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu menerima pesan whatsapp dari Pgl. ROMES (DPO) untuk alamat pengiriman paket tersebut yakni ke daerah Bandung, Jawa Barat. Kemudian Terdakwa menelpon Pgl. RIDO (DPO) dan meminjam sepeda motor Pgl. RIDO (DPO) untuk pergi mengirimkan 1 (satu) paket kardus berwarna coklat di lakban menggunakan lakban berwarna kuning ke Jasa Pengiriman Barang Indak Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Terdakwa pergi bersama dengan Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO). Sesampainya di Jasa Pengiriman Indah Logistik & Cargo, Terdakwa mengirimkan paket tersebut dan mendapatkan resi (bukti pengiriman) yang kemudian Terdakwa foto dan kirimkan kepada Pgl. ROMES (DPO) melalui whatsapp. Selanjutnya Terdakwa serta Pgl. RIDO (DPO) dan Pgl. UCOK (DPO) pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB., Terdakwa ditelfon oleh Pgl. ROMES (DPO) yang mengatakan bahwa paket ganja tersebut belum sampai. Kemudian Terdakwa kembali mendapat telfon dari Pgl. ROMES (DPO) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.37 WIB yang mengatakan bahwa paket ganja tersebut masih belum sampai. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB., Terdakwa disuruh oleh Pgl. ROMES (DPO) untuk mengecek kembali paket ganja yang telah dikirim sebelumnya ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo dengan mengatakan “Adiak caliak la kasitu lai, jan adiak ka situ, cari kawan yang lain untuak ma cek paket tu ka dalam Indah Cargo” (Coba cek paket tersebut ke Indah Cargo, tapi bawa orang lain untuk disuruh mengecek paket tersebut). Terdakwa kemudian menelfon Saksi RANGGA SAPUTRA Pgl RANGGA Bin AHMAD (dalam penuntutan terpisah) dan meminta agar Saksi RANGGA datang ke pondok di dekat rumah Terdakwa karena Pgl. ROMES (DPO) ingin meminta bantuan. Setelah Saksi RANGGA sampai di pondok tersebut, Pgl. ROMES (DPO) menelfon Saksi RANGGA dan mengatakan “Lai namuah Rangga manjapuik sanjai ka Indah Cargo” (Apakah Rangga mau menjemput kiriman sanjai ke Indah Cargo), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA bahwa Saksi RANGGA mau melakukannya. Pgl. ROMES (DPO) kemudian melanjutkan dengan mengatakan “Beko Bang agiah lanjo, tapi ambiak paket tu lu, tu kiriman baliak beko” (Nanti Abang kasih Rangga upah dari penjemputan paket tersebut, tetapi setelah paket tersebut diambil. Setelah itu kirimkan lagi melalui jasa pengiriman lain), yang kemudian disanggupi oleh Saksi RANGGA. Setelah telfon dari Pgl. ROMES (DPO) terputus, Terdakwa mengatakan kepada Saksi RANGGA “Itu ganjo di dalam tu ma Rangga” (Di dalam paket yang akan dijemput tersebut isinya merupakan ganja), yang kemudian dijawab Saksi RANGGA “Dia lah bang.” (Oke bang, tidak apa-apa). Terdakwa kemudian menjanjikan penggunaan ganja tersebut kepada Saksi RANGGA dengan mengatakan “Beko setelah paket tu wak ambiak, tibo di rumah wak bukak paket tu, tu wak ambiak saketek untuak isok-isok” (Nanti setelah paket ganja tersebut kita ambil, kita bawa ke rumah, dan di rumah kita buka kembali paket tersebut untuk diambil sebagian ganja dan kita hisap berdua). Saksi RANGGA menyetujuinya dengan mengatakan “Jadi bang” (Oke bang). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB., Terdakwa dan Saksi RANGGA pergi ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menggunakan masing-masing 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi BA 4435 SG yang Terdakwa kendarai dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BA 4501 MV yang Saksi RANGGA kendarai. Setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian, Terdakwa dan Saksi RANGGA sampai di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo. Saksi RANGGA turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk mengambil paket tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu di luar. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Paket Kardus Berwarna Coklat Di Lakban Menggunakan Lakban Berwarna Kuning Yang Berisikan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, dan 14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening, yang mana barang bukti tersebut merupakan barang yang Terdakwa serahkan kepada Saksi IDRE selaku petugas Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk dikirimkan pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB., dan telah diamankan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Selain itu ditemukan 1 (Satu) lembar resi atau bukti pengiriman barang yang diterbitkan oleh jasa pengiriman INDAH LOGISTIK & CARGO Kota Payakumbuh dengan nomor resi PYK1CS19507950, tanggal 05 januari 2024 atas nama pengirim SANJAI RINA dengan nomor telepon pengirim 0821-2232-6162 dan penerima atas nama KENI REZKY (KENNY) dengan nomor telepon penerima 0813-8203-2430, dengan tujuan pengiriman Kota Bandung di saku celana sebelah kanan bagian belakang yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi RANGGA beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari pengiriman paket ganja tersebut adalah berupa uang sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) yang telah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, YULIA RAHMI, S.PD. NIK. P.86514 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.87919., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 834,67 (delapan ratus tiga puluh empat koma enam tujuh) gram.
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 357,10 (tiga ratus lima puluh tujuh koma satu nol) gram.
  • Berat total 1191,77 (seribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh tujuh) gram.
  • Masing-masing barang bukti disisihkan seberat 1 (satu) gram dengan berat total penyisihan seberat 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
  • Sisa 1189,77 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram untuk pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0225/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0380/2024/NNF, berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon beratnya melebihi 5 (lima) gram, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya