Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2023/PN Pyh 1.DANNY OKTAVIANDO WINADRI
2.WINONA NATASYA ANDRIANA
3.MUHAMMAD ZIDANE WINATA
4.MUHAMMAD IRSYAD
5.FAJRI UTAMA
Elly Nurdin Alias Elida Hardelis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANNY OKTAVIANDO WINADRI
2WINONA NATASYA ANDRIANA
3MUHAMMAD ZIDANE WINATA
4MUHAMMAD IRSYAD
5FAJRI UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHDANNY OKTAVIANDO WINADRI
2IRWAN SHI MHWINONA NATASYA ANDRIANA
3IRWAN SHI MHMUHAMMAD ZIDANE WINATA
4IRWAN SHI MHMUHAMMAD IRSYAD
5IRWAN SHI MHFAJRI UTAMA
Tergugat
NoNama
1Elly Nurdin Alias Elida Hardelis
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor : 12/Pdt. Eks/2023/PN. Pyh dan Relaas Panggilan Nomor : 28/Pdt.G/2022/PN.Pyh tanggal 22 September 2023;
  2. Menyatakan Provisi ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun adanya  banding dan kasasi;

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan/Perlawanan Para Pembantah/Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Para Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang jujur dan benar serta ber-iktikad baik;
  3. Menyatakan dalam Harta Objek Perkara terdapat Hak Waris Para Pembantah/Pelawan;
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Objek Perkara milik sempurna dari Terbantah/Terlawan oleh karena terdapat hak Para Pembantah/Pelawan;
  5. Membatalkan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Relaas Panggilan Aanmaning Nomor : 12/Pdt. Eks/2023/PN. Pyh, tanggal 11 September 2023 dan Relaas Panggilan Nomor : 28/Pdt.G/2022/PN.Pyh tanggal 22 September 2023;
  6. Menyatakan Pengadilan Negeri Payakumbuh tidak berwenang mengadili Perkara Harta Warisan Islam;
  7. Menyatakan Turut Terbantah/Terlawan tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 
  8. Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

 

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak