Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Pyh Rahmat Putra Bin Yunizar Pgl Rahmat Pemerintah RI Cq Presiden RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat 02/a.k.r/06/sk-tjp/2021
Pemohon
NoNama
1Rahmat Putra Bin Yunizar Pgl Rahmat
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Presiden RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

=P E T I T U M =

 

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon sudah berdasarkan hukum;
  2. Menyatakan Termohon I keliru menerapkan Pasal 115 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam melakukan dakwaan dan tuntutan terhadap Pemohon;
  3. Menyatakan perbuatan Termohon I yang keliru menerapkan Pasal 115 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mengakibatkan kerugian terhadap diri Pemohon;
  4. Memerintahkan Termohon II melalui Termohon I untuk membayarkan ganti kerugian kepada Pemohon dengan besarannya sebagai berikut:

Kerugian Materil

  1. Lamanya masa penahanan yang melebihi putusan Mahkamah Agung Nomor : 675 K/PID.SUS/2021 tanggal 30 Maret 2021 ( lamanya masa penahanan 1 (satu) Tahun 7 (tujuh) Bulan sedangkan Putusan adalah Satu Tahun), hal ini memperlihatkan adanya 7 (tujuh) Bulan masa penahanan yang seharusnya tidak Pemohon Jalani, hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencarian Pemohon selama 7 (tujuh) Bulan, dimana Pemohon adalah seorang Sopir Travel, yang jika dalam satu hari kerja Pemohon bisa menghasilkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), maka dalam 7 (tujuh) bulan Pemohon dapat menghasilkan 200.000 X 30 hari X 7 bulan =  Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah);
  2. Adanya dakwaan dan tuntutan yang tinggi memaksa Pemohon untuk menyewa Jasa Advokat untuk membela dan mempertahan hak Pemohon di hadapan persidangan, dimana penyewaan tersebut adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);

 

Dengan demikian adapun Kerugian Materil yang Pemohon alami adalah sebesar Rp. 42.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp. 92.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)

 

Kerugian Inmateril

Bahwa masyarakat luas sudah terlanjur mencap Pemohon sebagai Bandar dan Pengedar Narkoba, hal ini tidak saja membuat malu Pemohon namun juga menjadi tekanan bathin bagi Pemohon dan keluarga Pemohon dalam bergaul dengan masayarakat pada umumnya, kerugian mana ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya