Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Pyh Turijan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Turijan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan tahun kelahiran dalam akta pencatatan sipil berupa akte kelahiran  nomor 1307-LT-02062024-0007 tertanggal 2 Juli 2024 yang semula tertulis tahun 1960 menjadi 1963.
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kependudukan dan catat sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak