Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Pyh TINA BR SIMARMATA, SH DONI FEBRI WANDRA Pgl. DONI Bin ISWANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-739/L.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TINA BR SIMARMATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI FEBRI WANDRA Pgl. DONI Bin ISWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa DONI FEBRI WANDRA Pgl. DONI Bin ISWANDI, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di kelurahan Pakan Sinayan Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekira pukul 14.30 wib pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamat Jalan Flamboyan RT 001/ RW 003 kelurahan Payolansek Kecamatan Payakumbuh Kota Payakumbuh.terdakwa menelpon Pgl. PONCI (dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsaap untuk membeli sabu dengan mengatakan “ DA AMBIAK PAKET SARATUIH CIEK DA” (bang beli saya paket seratus ribu) kemudian dijawab oleh Pgl.PONCI (dalam berkas perkara terpisah “YO LANGSUANG LAH KA RUMAH” (iya langsung saja kerumah saya). Setelah selesai menelpon terdakwa langsung pergi kerumah Pgl. PONCI dengan menggunakan ojek, Ketika terdakwa sampai di simpang dekat rumah Pgl. Ponci, terdakwa mengatakan kepada tukang ojek untuk menunggu terdakwa di Simpang tersebut, lalu terdakwa berjalan kaki ke rumah Pgl. Ponci dan bertemu dengan Pgl. Ponci kemudian terdakwa memberikan uang senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sembari mengatakan “ KO PITIH DA” (ini uangnya bang) dan dijawab Pgl. Ponci dengan mengatakan “ YO DON “ ( iya don) sambil terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari  Pgl. Ponci setelah transaksi jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Pgl. Ponci yang beralamat  di kelurahan Pakan Sinayan Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh lalu terdakwa pergi menuju ke tempat teman terdakwa yang bernama Risky yang berlamat di Parit Rantang dengan tetap menggunakan ojek tersebut, setelah sampai di Parit  Rantang kemudian terdakwa turun dari sepeda Motor tukang ojek tersebut dan akan berjalan kaki menuju rumah Risky, pada saat di perjalanan menuju kerumah teman terdakwa, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh beberapa orang polisi yang berpakaian sipil, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada kantong baju sebelah kiri bagian depan yang di gunakan tersangka pada saat penangkapan
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 201/10434.00/2023 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh YULIA RAHMI, S.PD sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 0,11 Gram (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian Untuk pengujian Labor seberat 0,02 Gram dan bersisa 0,09 Gram Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2649/ NNF/ 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 3733/ 2023/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------.Bahwa ia Terdakwa DONI FEBRI WANDRA Pgl. DONI Bin ISWANDI, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekira pukul 15.00 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Desember dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah di kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekira pukul 14.50 WIB terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Pgl. Ponci yang beralamat  di kelurahan Pakan Sinayan Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh lalu terdakwa pergi menuju ke tempat teman terdakwa yang bernama Risky yang berlamat di Parit Rantang dengan tetap menggunakan ojek tersebut, setelah sampai di Parit  Rantang kemudian terdakwa turun dari sepeda Motor tukang ojek tersebut dan akan berjalan kaki menuju rumah Risky, pada saat di perjalanan menuju kerumah teman terdakwa, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh beberapa orang polisi yang berpakaian sipil, pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada kantong baju sebelah kiri bagian depan yang di gunakan tersangka pada saat penangkapan.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 201/10434.00/2023 tanggal 04 Desember 2023, yang ditandatangani oleh YULIA RAHMI, S.PD sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 0,11 Gram (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian Untuk pengujian Labor seberat 0,02 Gram dan bersisa 0,09 Gram Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 2649/ NNF/ 2023 tanggal 12 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,02 gram diberi nomor barang bukti 3733/ 2023/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya