Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ reditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 259.969.999,- ( DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 194.062.000,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA ENAM PULUH DUA RIBU) ditambah bunga sebesar Rp.65.907.999,-(ENAM PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. ApabilaTergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melaluiperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan atas obyek berupa: SHM No 01116 An Yulianti berikut bangunan yang berdiri diatasnya dan BPKB Nomor A 4457378 C an.Nurtati
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono). |