Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pyh DEFRIMA PUTRA Panggilan FERI 1.Kepolisian Resor Kota Payakumbuh
2.Pemerintah RI Cq Presiden RI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 07 Jun. 2021
Nomor Surat 01/P 6/SR/2021
Pemohon
NoNama
1DEFRIMA PUTRA Panggilan FERI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Payakumbuh
2Pemerintah RI Cq Presiden RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

= P E T I T U M =

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon Tidak Sah;  
  3. Menyatakan Penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon Tidak Sah;
  4. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon Tidak Sah;
  5. Menyatakan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon Tidak Sah.
  6. Menghukum Termohon  untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk Membayar Ganti Kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar kerugian materiil karena Para Penuntut kehilangan penghasilan sebanyak Rp. 300.000,- X 45 = Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima rarus ribu rupiah);

Kerugian Im-materil:

Membayar ganti kerugian  immateril  yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah)

 8. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon serta merehabilitasi nama baik Pemohon;

9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan in litis sesuai peraturan perundang-undangan;

Pihak Dipublikasikan Ya