Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Pyh ZURYATI, SH EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2209/L.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZURYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H.EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS
Anak Korban
Dakwaan

Primair: Bahwa Terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undangĀ  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair

kesatu: Bahwa Terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja seberat 0, 70 (nol koma tujuh puluh empat) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Dan kedua: Bahwa terdakwa EDWAR D. Pgl. EBIT Bin DARWIS pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di depan sebuah ruko di Jalan H. Agus Salim No. 28 Kel. Sicincin Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Payahkumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu seberat 1, 24 (satu koma dua puluh empat) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya