Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Pyh GHINA NAUFALIZA S, S.H. WEGI ERIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/L.3.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEGI ERIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 bertempat di Rumah Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 062821412543 antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) setelah sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT. Kemudian dari proses tersebut dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pemberi Kuasa kepada Direksi PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk pada tanggal 05 Agustus 2021. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 998 di Notaris dan PPAT NI WAYAN ANIK PARWATI, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jawa Barat antara PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk selaku Penerima Fidusia dan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia atas Objek Fidusia berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT an. WEGI ERIANTO. Selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Kewilayahan Sumatera Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga kemudian terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00090059.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 13 Agustus 2021 Jam 14:14:52 antara Pemberi Fidusia WEGI ERIANTO dan Penerima Fidusia PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2023, Terdakwa pergi ke pasar Payakumbuh dan bertemu dengan Pgl. AMIT (DPO) yang sedang duduk di Simpang Parik. Terdakwa kemudian berhenti dan berbicara dengan Pgl. AMIT (DPO) lalu Terdakwa meminjam uang Pgl. AMIT (DPO) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP warna hitam Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT, yang merupakan objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, sebagai jaminannya.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB., Saksi AULIA OSCAR GAZI Pgl. OSCAR, Saksi YUDHI BASKORO Pgl. YUDHY, dan Saksi JUNE VERRA Pgl. JUN, selaku perwakilan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, mendatangi rumah Terdakwa di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota karena Terdakwa sudah menunggak pembayaran angsuran sepeda motor selama 4 (empat) bulan. Para saksi kemudian mengetahui bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT yang menjadi objek fidusia antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk telah dialihkan dan digadaikan oleh Terdakwa kepada Pgl. AMIT (DPO) di Simpang Parik Kota Payakumbuh pada sekitar bulan April 2023.
  • Bahwa pengalihan dan penggadaian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT yang merupakan objek fidusia oleh Terdakwa selaku pemberi fidusia kepada Pgl. AMIT (DPO) dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengalihkan dan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman uang.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengalihkan dan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT tersebut adalah mendapat pinjaman uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia adalah sejumlah Rp. 18.840.000,- (delapan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) UU No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS pada hari Jum’at tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Sebuah Rumah di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 bertempat di Rumah Terdakwa WEGI ERIANTO Pgl. BEGI Bin YURNALIS di Jorong Pabatungan Kenagarian Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, Terdakwa menandatangani Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 062821412543 antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) setelah sebelumnya Terdakwa membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT. Kemudian dari proses tersebut dibuatkan Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Pemberi Kuasa kepada Direksi PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk pada tanggal 05 Agustus 2021. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 Agustus 2021 dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor 998 di Notaris dan PPAT NI WAYAN ANIK PARWATI, S.H., M.Kn. berkedudukan di Jawa Barat antara PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk selaku Penerima Fidusia dan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia atas Objek Fidusia berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT an. WEGI ERIANTO. Selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM Kantor Kewilayahan Sumatera Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia sehingga kemudian terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W3.00090059.AH.05.01 Tahun 2021 Tanggal 13 Agustus 2021 Jam 14:14:52 antara Pemberi Fidusia WEGI ERIANTO dan Penerima Fidusia PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
  • Bahwa pada sekitar bulan April 2023, Terdakwa pergi ke pasar Payakumbuh dan bertemu dengan Pgl. AMIT (DPO) yang sedang duduk di Simpang Parik. Terdakwa kemudian berhenti dan berbicara dengan Pgl. AMIT (DPO) lalu Terdakwa meminjam uang Pgl. AMIT (DPO) sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP warna hitam Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT, yang merupakan objek jaminan fidusia antara Terdakwa dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, sebagai jaminannya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengalihkan dan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT tersebut adalah untuk mendapatkan pinjaman uang.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari mengalihkan dan menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT tersebut adalah mendapat pinjaman uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia adalah sejumlah Rp. 18.840.000,- (delapan belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance untuk mengalihkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda New Beat Street ESP Nomor Rangka MH1JM8216MK306072 Nomor Mesin JM82E1304086 Nomor Polisi BA 6066 MT yang ada dalam penguasaan Terdakwa kepada Pgl. AMIT (DPO).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya