Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN PYH ATNIZAR KAS Panggilan ICE Bin KASIRAN Kepolisian Resor Kota Payakumbuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN PYH
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2016
Nomor Surat 009/SKK/LF.IST/VIII/2016
Pemohon
NoNama
1ATNIZAR KAS Panggilan ICE Bin KASIRAN
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Payakumbuh
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

= P E T I T U M =

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan yang cacat hukum karena melanggar Pasal 18 jo Pasaal 19 jo Pasal 56 KUHAP tentang tidak diperlihatkannya surat tugas saat melakukan Penangkapan Pemohon ditempat Termohon, batas waktu penangkapan dan tentang kewajiban menyediakan Penasehat Hukum bagi seorang subjek hukum yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ancaman kurungan 15 (lima belas) in casu Pemohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan Termohon No. Sp.Kap/63/VIII/2016/Reskrim, tertanggal 22 Agustus 2016 cacat jhukum karena dibuat dari hasil perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sehingga batal demi hukum.

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan yang diterbiutkan Termohon No. Spo.Han/44/VIII/2016/Reskrim, tertanggal 23 agustus 2016 cacat hukum karena dibuat dari hasil perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sehingga batal demi hukum.

6. Membebaskan Pemohon dengan seketika keluar dari Rumah Tahanan Negara di Polres Payakumbuh.

7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi moril; Pemohon sejumlah Rp. 6.000,- 9enam ribu rupiah) saja atau sewtara dengan nilai nominal selembar materai yang sedang berlaku di Indonesia.

8. atau jika Hakim tunggal yang mulia berpendirian lain maka pemohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aewquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya