Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH 1.RINI SETIAWATI Pgl. RINI bIN. RUSLAN
2.TANIA ANNA MIRANA Pgl. NIA Bin ZULKARNAIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1725/L.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINI SETIAWATI Pgl. RINI bIN. RUSLAN[Penahanan]
2TANIA ANNA MIRANA Pgl. NIA Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------- Bahwa ia Terdakwa I RINI SETIAWATI Binti RUSLAN Pgl. RINI bersama-sama dengan Terdakwa II TANIA ANNA MIRANA Binti ZULKARNAIN Pgl. NIA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Pahlawan No. 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.45 wib Terdakwa I RINI SETIAWATI Pgl. RINI menelpon Terdakwa II TANIA ANNA MIRANA Pgl. NIA untuk menemani Terdakwa I Pgl. RINI di rumah Terdakwa I Pgl. RINI yang beralamat di Jln. Pahlawan No. 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh untuk menjaga orang tua Terdakwa I Pgl. RINI yang sedang sakit, dan Terdakwa I Pgl. RINI bertanya kepada Terdakwa II Pgl. NIA apa ada barang (sabu) dan Terdakwa II Pgl. NIA menjawab “tidak ada”, kemudian Terdakwa II Pgl. NIA berkata “beli sajalah”, dan Terdakwa I Pgl. RINI menjawab “saya tidak ada uang”, lalu Terdakwa II Pgl. NIA berkata “ini ada uang” dan Terdakwa I Pgl. RINI berkata “jadi, saya tanya dulu sama teman untuk membeli sabu”, selanjutnya Terdakwa  I Pgl. RINI menelpon saksi Pgl. IFAN (penuntutan dilakukan terpisah) dan meminta bantuan saksi Pgl. IFAN untuk membelikan sabu, setelah itu Terdakwa I Pgl. RINI pergi menjemput Terdakwa II Pgl. NIA dan setelah kembali ke rumah Terdakwa I Pgl. RINI, saksi Pgl. IFAN sudah menunggu di depan rumah Terdakwa I Pgl. RINI, kemudian Terdakwa I Pgl. RINI langsung masuk ke dalam rumah sedangkan Terdakwa II Pgl. NIA berada di luar rumah, lalu saksi Pgl. IFAN berkata “lama kali RINI” dan Terdakwa II Pgl. NIA langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Pgl. IFAN pergi membeli Narkotika jenis sabu tersebut, lebih kurang 1 (satu) jam saksi Pgl. IFAN datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Pgl. RINI dan setelah itu saksi Pgl. IFAN pergi, selanjutnya para Terdakwa pergi ke kamar tidur dan Terdakwa I Pgl. RINI memperlihatkan paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II Pgl. NIA dan selanjutnya para terdakwa memakai sabu tersebut sampai habis.
  • Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 23.00 wib Terdakwa I Pgl. RINI kembali menelpon saksi Pgl. IFAN dengan berkata “tolong balian duo ratuih lai, yang tadi kurang” (tolong belikan saya sabu lagi, yang tadi kamu belikan kurang), kemudian saksi Pgl. IFAN menjawab “jadi kak”. Kemudian Terdakwa II Pgl. NIA menyerahkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Pgl. RINI dan tidak lama kemudian saksi Pgl. IFAN datang ke rumah Terdakwa I Pgl. RINI untuk mengambil uang pembelian sabu lagi.
  • Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib datang petugas Kepolisian Satrenarkoba Polres Payakumbuh bersama dengan saksi Pgl. IFAN ke rumah Terdakwa I Pgl. RINI dan langsung mengamankan para terdakwa, kemudian para terdakwa dipertemukan dengan saksi Pgl. IFAN dengan barang bukti yang disita dari saksi Pgl. IFAN berupa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu pada masing-masing paket yang ditemukan pada saku celana depan sebelah kiri yang saksi Pgl. IFAN pakai dan saksi Pgl. IFAN menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari para terdakwa, setelah Perangkat Desa datang ke tempat kejadian kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat isap/bong yang terbuat dari botol aqua di rak lemari ruang keluarga, 1 (satu) unit handpone merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) Unit handpone merk OPPO warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 41/10434/2024 tanggal 19 Maret 2024 berat 2 (dua) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari IFAN ALAMSYAH diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0703/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa IFAN ALAMSYAH sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa I RINI SETIAWATI Binti RUSLAN Pgl. RINI bersama-sama dengan Terdakwa II TANIA ANNA MIRANA Binti ZULKARNAIN Pgl. NIA pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Pahlawan No. 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,  sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :-------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 18.45 wib Terdakwa I RINI SETIAWATI Pgl. RINI yang sedang berada di rumah yang beralamat di Jln. Pahlawan No. 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh menelpon Terdakwa II TANIA ANNA MIRANA Pgl. NIA hendak memakai Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I Pgl. RINI menelpon saksi Pgl. IFAN (penuntutan dilakukan terpisah) dan meminta bantuan saksi Pgl. IFAN untuk membelikan sabu, tidak lama kemudian saksi Pgl. IFAN sudah menunggu di depan rumah Terdakwa I Pgl. RINI, lalu Terdakwa II Pgl. NIA memberikan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi Pgl. IFAN pergi membeli Narkotika jenis sabu tersebut, lebih kurang 1 (satu) jam saksi Pgl. IFAN datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Pgl. RINI dan setelah itu saksi Pgl. IFAN pergi, selanjutnya para Terdakwa pergi ke kamar tidur dan Terdakwa I Pgl. RINI memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II Pgl. NIA dan Terdakwa II Pgl. NIA meletakan Narkotika jenis sabu tersebut diatas meja kecil, selanjutnya Terdakwa I Pgl. RINI ke dapur mengambil botol aqua dan membawa kedalam kamar dan setelah itu Terdakwa I Pgl. RINI mengambil pipet, kaca pirek yang sudah Terdakwa I Pgl. RINI siapkan dan selanjutnya Terdakwa I Pgl. RINI membuka plastik pembungkus Narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan sabu tersebut kedalam kaca pirek setelah itu Terdakwa I Pgl. RINI sambungkan kealat isap dan setelah tersambung kemudian Terdakwa I Pgl. RINI membakar kaca pirek yang berisikan sabu tersebut dengan mancis korek api, setelah Terdakwa I Pgl. RINI bakar kemudian Terdakwa I Pgl. RINI memberikan atau mengarahkan bong atau alat isap ke mulut Terdakwa II Pgl. NIA dan Terdakwa II Pgl. NIA mengisap/sut pada pipet yang ada di bong tersebut sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Terdakwa I Pgl. RINI kembali membakar kaca pirek yang berisikan sabu dan Terdakwa I Pgl. RINI isap/sut sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian Terdakwa I Pgl. RINI bakar lagi dan diisap oleh Terdakwa II Pgl. NIA sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa I Pgl. RINI juga mengisap sebanyak 1 (satu) kali kemudian dan sabu pada kaca pirek pun habis, setelah selesai memakai Narkotika jenis sabu tersebut kemudian para terdakwa  duduk di ruang tamu sambil nonton dan main hp.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh No. SKHN/26/III/2024/Lab.Klinik tanggal 19 Maret 2024 atas nama RINI SETIAWATI dari Klinik Polres Payakumbuh telah melakukan pengujian terhadap pemeriksaan urine terdakwa dengan hasil MET Positif.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh No. SKHN/29/IV/2024/Lab.Klinik tanggal 03 April 2024 atas nama TANIA ANNA MIRANA dari Klinik Polres Payakumbuh telah melakukan pengujian terhadap pemeriksaan urine terdakwa dengan Bebas Narkoba.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya