Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Pyh | Alvi Zamri Dt. Majo Bosar Baserong | 1.Ikhsan Mahmudi 2.Masni Yulidar 3.Raihan Maha Putra 4.Robert Gravel Dt. Panjang Eto 5.Tardianis 6.NURJASMI DT BOSAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Pyh | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum |
Kerugian materil berupa : Hilangnya nilai tanah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Kerugian inmateril berupa : Terusiknya ketentraman dan harga diri Penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah objek perkara a quo, terlebih lagi marwah dan pengembalian nama baik Penggugat dalam pandangan masyarakat, oleh karenanya sangat patut Penggugat meminta kerugian inmateril dimaksud sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 10.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong dan bebas dari hak/penguasaan pihak lain kepada Penggugat, jika Para Tergugat ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang; 11. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas atas objek perkara a quo; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |