Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.IRHAYATI
2.NURBAITI
3.FERRY KURNIA
4.MUHAMMAD ZIKRI
5.BAITI TAMANNA
1.CORI
2.ETI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRHAYATI
2NURBAITI
3FERRY KURNIA
4MUHAMMAD ZIKRI
5BAITI TAMANNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHIRHAYATI
2Hafis Alfarisyi.SHNURBAITI
3Hafis Alfarisyi.SHFERRY KURNIA
4Hafis Alfarisyi.SHMUHAMMAD ZIKRI
5Hafis Alfarisyi.SHBAITI TAMANNA
Tergugat
NoNama
1CORI
2ETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M E N G A D I L I :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Anak Kandung dari YULISMA Binti H. AYUB, Penggugat III , Penggugat IV dan Penggugat V adalah anak Kandung dari H. TAUFIK Bin H. AYUB bertindak selaku keturunan H.AYUB (ALM.) dan RAFIAH (ALMH.) yang berhak untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara ini;
  3. Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara ini;
  4. Meyatakan sah dan berharga Seluruh Bukti yang Para Penggugat ajukan dalam Perkara ini ;
  5. Menyatakan demi hukum tidaklah berharga , serta tidak bernilai pembuktian dan tidak berkekuatan hukum seluruh Bukti yang diajukan Para Tergugat selama persidangan berupa surat yang digunakan Tergugat I ataupun Tergugat II menyangkut Penguasaan Tergugat I dan Tergugat II untuk memanfaatkan dan menguasai objek perkara;
  6. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) menguasai dan mengambil manfaat secara melawan hukum tanpa hak dari objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara secara sukarela kemudian mengosongkan, mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan Objek Perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana ingkar dengan bantuan aparat berwajib (POLRI / TNI);
  8. Menetapkan Kerugian Materil Para Penggugat ditetapkan sebagaimana patut dan adil untuk ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);
  9. Menetapkan Kerugian Imateril Para Penggugat ditetapkan sebagaimana patut dan adil untuk ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan ganti kerugian materil berupa finansial yang harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan ganti kerugian moril berupa finansial yang harus diganti oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah);
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak