Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT BPR Rangkiang Aua Denai 1.Widia Efni
2.Refdi Muhammad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Rangkiang Aua Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHPT BPR Rangkiang Aua Denai
Tergugat
NoNama
1Widia Efni
2Refdi Muhammad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.855.854,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor 1400124017945/PI-MK/R15-LX-1012/IX-19 tanggal 30 September 2020 beserta seluruh addendum yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat;
  4. Menyatakan objek jaminan hutang berupa Sebidang  tanah Non Pertanian yang diatasnya berdiri bangunan rumah batu dengan Nomor SHM 1593, Surat Ukur/Gambar Situasi 01349/2019 tanggal 17 Januari 2019, Luas tanah 639 M2, NIB 03.05.03.07.02991, Terdaftar atas nama Refdi Muhammad,  berlokasi di Jorong Tabek Panjang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Kec. Payakumbuh, Kab. Lima Puluh Kota adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Tergugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400124017945/PI-MK/R15-LX-1012/IX-19 tanggal 30 September 2020 beserta addendum.
  5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;
  6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 151.855.854,- (seratus lima puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak