Penasihat Hukum Terdakwa |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H. | DEBBY ASRA PRATAMA Pgl DEBBY Bin ASRUL PUTRA |
|
Dakwaan |
Kesatu : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Atau Kedua : tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atau Ketiga : penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |