Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Bth/2021/PN Pyh 1.RIVO KURNIAWAN
2.CORI RIZKI
3.DIANA DESMANDA NINGSIH
3.AMRIALIS
4.YURNIATI
5.ROZA
6.SUPARDI
7.JASMIDAR
8.JON DESMAN
9.NINI KARNASIH
10.SYOFYARNI
11.USMAN
12.DARNIS DT.MAJO INDO
13.MUNAL ZARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.Bth/2021/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIVO KURNIAWAN
2CORI RIZKI
3DIANA DESMANDA NINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHRIVO KURNIAWAN
2Hafis Alfarisyi.SHCORI RIZKI
3Hafis Alfarisyi.SHDIANA DESMANDA NINGSIH
Tergugat
NoNama
1AMRIALIS
2YURNIATI
3ROZA
4SUPARDI
5JASMIDAR
6JON DESMAN
7NINI KARNASIH
8SYOFYARNI
9USMAN
10DARNIS DT.MAJO INDO
11MUNAL ZARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI

Menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pen/Eks/2021/Pn.Pyh , Putusan pada Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo 31/PDT/2020/PT PDG Jo 445K/Pdt/2021 ;

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi sebagai Anggota Kaum DT.Katumanggungan Nan Kuniang Kampuang Simabua Suku Sembilan Jorong Tabek
    Panjang , Nagari Koto Baru simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota ;
  2. Menyatakan perlawanan Para Pelawan Eksekusi adalah Benar tepat dan beralasan ;
  3. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Eksekusi yang jujur ;
  4. Menyatakan Para Pelawan Eksekusi adalah sebagai pihak yang Berhak  yang diperoleh sebagai hak turun temurun menguasai dan mengelola Sebidang tanah objek Perkara Seluas +- 5000 m2 yang terletak di Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kec. Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan raya Payakumbuh – Suliki (jalan Tan Malaka).
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah yang dikuasai kaum Dt.Gindo Simarajo, tanah Ajisman Dt.Majo Kayo dan tanah Munal Zari;
  • Sebelah Timur berbatas dengan tali Bandar Nagari;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kaum Amirunas Dt.Marajo dan tanah Munal Zari ;

 

  1. Membatalkan secara Hukum Permohonan Eksekusi Terhadap Objek Perkara. Atas Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo 31/PDT/2020/PT PDG Jo 445K/Pdt/2021 dan Nomor Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pen/Eks/2021/Pn Pyh, yang merupakan Hak Para Pelawan Eksekusi dan dikuasai dan dikelola oleh Para Pelawan Eksekusi ;
  2. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

Apabila Majelis yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak