Petitum |
PRIMAIR
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan dalam Perkara ini ;
- Menyatakan Pemindahan Hak atau Penyerahan Objek Perkara oleh Tergugat II kepada Tergugat I, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan Pemindahan Hak atau Penyerahan Objek Perkara oleh Tergugat II kepada Tergugat I, tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat tidak sah dan tidak berkekutan hukum berlaku ;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh bentuk perjanjian ataupun berbentuk surat yang dibuat oleh Para Tergugat yang dibuat oleh Para Tergugat yang dibuat untuk Pemindahan Hak atau Penyerahan Objek Perkara oleh Tergugat II kepada Tergugat I, yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat , dan Perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memanfaatkan objek perkara tanpa sepengetahuan dan seizin dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan objek perkara dan mengangkat barang-barangnya atau barang kepunyaan orang lain dan menyerahkan objek perkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Para Penggugat dan bilamana ingkar dengan bantuan aparat berwajib ;
- Menetapkan Kerugian Imateril yang diderita oleh Para Penggugat berdasarkan keadilan sah dan patut sebesar Rp. 288.000.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar / mengganti kerugian Imateril kepada Para Penggugat sebesar Rp. 288.000.000.- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) secara tanggung renteng , tanpa beban apapun secara kontan seketika setelah putusan dibacakan dan bernilai hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk serta patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari (dwangsom) atas kelalaian terhadap menjalankan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menvatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |