Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.SYAIFUL ANWAR
2.MUSLIM DT. PARMATO INDO
3.YUSNIAR
4.EVI MULYANA
5.GUSMIRA WATI
6.ARI SUSANTO
7.DEDEK SULAIMAN
8.MUHAMMAD ALI AKBAR
YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN LUAR BIASA (YPPLB), SEKOLAH LUAR BIASA TUNA NETRA SUMATERA BARAT Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 07 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAIFUL ANWAR
2MUSLIM DT. PARMATO INDO
3YUSNIAR
4EVI MULYANA
5GUSMIRA WATI
6ARI SUSANTO
7DEDEK SULAIMAN
8MUHAMMAD ALI AKBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETIA BUDI, S.H.,M.H.SYAIFUL ANWAR
2SETIA BUDI, S.H.,M.H.MUSLIM DT. PARMATO INDO
3SETIA BUDI, S.H.,M.H.YUSNIAR
4SETIA BUDI, S.H.,M.H.EVI MULYANA
5SETIA BUDI, S.H.,M.H.GUSMIRA WATI
6SETIA BUDI, S.H.,M.H.ARI SUSANTO
7SETIA BUDI, S.H.,M.H.DEDEK SULAIMAN
8SETIA BUDI, S.H.,M.H.MUHAMMAD ALI AKBAR
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN LUAR BIASA (YPPLB), SEKOLAH LUAR BIASA TUNA NETRA SUMATERA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E I R  :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah bahwa Penggugat  I ( Satu ) sebagai Mamak Kepala Waris dalam Kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
  3. Menyatakan sah bahwa Penggugat  II ( dua ) sebagai Mamak Kepala Kaum dalam Kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
  4. Menyatakan sah Para Penggugat adalah sebagai anggota Kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Ranji atau Silsilah Keturunan yang dibuat oleh Penggugat I selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh tertanggal Payakumbuh, 11 Februari 2007;
  6. Menyatakan sah objek perkara berupa sebidang tanah yang belum terdaftar pada Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dengan luas ± 2.430 M2 yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No. 288 Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kampung. 
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Soekarno Hatta.
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Hanum.

 

adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt. Parmato Indo Pesukuan Kutianyir Kenagarian Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mau mengembalikan objek perkara kepada Para Penggugat sekaligus menguasai objek perkara sampai saat ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

KERUGIAN MATERIL

 

No.

Kerugian

Jumlah

1.

Luas tanah objek perkara secara keseluruhan.

2.430 m2 x Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) =    Rp. 7.290.000.000,-(tujuh miliar dua ratus Sembilan puluh juta Rupiah).

 

*patokan nilai tersebut diambil dari harga pasar

2.

Hilangnya kesempatan dan peluang PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan nilai Ekonomis atau memanfaatkan Tanah tersebut.

50 Tahun  x Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) =    Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

Jika lokasi objek perkara dijadikan kebun ubi kayu selama 50 tahun yang nilai panen ubinya sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) / tahun. 50 Tahun  x Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) =    Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

KERUGIAN IMMATERIL

Adapun kerugian immateril PARA PENGGUGAT atas adanya permasalahan hukum  a quo adalah : Habisnya tenaga, waktu, dan pikiran PARA PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini.

Sehingga apabila dinilai dengan uang adalah sejumah Rp. 250.000.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh juta Rupiah).

Sehingga total kerugian Para Penggugat Materil + Immateril adalah                          Rp. 7.790.000.000,-( Tujuh Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya  untuk segera mengosongkan seluruh tanah objek perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Tergugat tidak mau/engkar apabila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi;
  2. Menyatakan sita tahan (Conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun    ada pernyataan banding, kasasi ataupun verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sampai terlaksananya Eksekusi atas objek perkara;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D E I R

Dan atau sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak