Dakwaan |
----- Bahwa ia terdakwa REYNALDO Pgl. NANDO Bin RAFLES (Alm) Bersama-sama dengan Pgl TOBI Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat di sebuah di sebuah warung ikan kering yang terletak di Pasar Ibuh Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa sedang duduk dan minum bersama dengan Pgl. Tobi (DPO) disebuah warung tuak yang berlokasi dekat Pasar Ibuh, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa dan Pgl. Tobi (DPO) keluar dari warung dengan berjalan kaki dan hendak membeli nasi bungkus, diperjalanan menuju tempat menjual nasi bungkus terdakwa dan Pgl. Tobi (DP0) melewati warung ikan kering, kemudian terdakwa timbul niat untuk mengambil barang di warung tersebut dengan mengatakan ” IKO SELAH WAK BONGKA BAA NYO ?” (ini aja kita bongkar, kira-kira bagaimana?” kemudian Pgl. Tobi (DP0) menyetujui dan langsung membuka mecongkel/merusak gembok rolling door pintu kedai dengan mempergunakan 1 (satu) buah kuku kambing yang dibawa oleh Pgl. Tobi (DP0) dan setelah gembok di rusak kemudian terdakwa masuk kedalam warung ikan kering tersebut, sedangkan sdr.pgl TOBI (DPO) standby di luar warung untuk mengamati lokasi sekitar, setelah masuk ke dalam warung tersebut terdakwa langsung mengambil barang berupa 1 (satu) buah timbangan jarum 60 (enam puluh) kg warna hijau, uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) kg ikan teri, 10 (sepuluh) kg ikan baguak jambal, 10 (sepuluh) kg ikan baguak Aia Bangis, 5 (lima) kg udang kasar dan 10 (sepuluh) kg ikan teri kotak dari dalam warung saksi FIRDIOS JUMALDI, kemudian meletakkannya di teras warung setelah itu barang tersebut di angkat dan dibawa oleh pgl TOBI (DPO) ke rumah kontrakan terdakwa di dekat batang agam yang mana terdakwa yang berjalan duluan kemudian di iringi dari belakang oleh pgl.TOBI (DPO), ketika sampai dirumah terdakwa, pgl TOBI (DPO) meletakkan barang berupa ikan kering hasil curian tersebut di bawah meja di luar kamar kontrakan terdakwa sedangkan terdakwa langsung kembali menuju warung tuak dan pgl TOBI (DPO) menyusul kewarung tuak kembali.
- Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di sebuah kelurahan Ibuh Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Polres Payakumbuh.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi FIRDIOS JUMALDI untuk mengambil barang berupa beberapa jenis ikan asin milik saksi ASMIN tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi FIRDIOS JUMALDI mengalami kerugian sebesar Rp 4.950.000,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kuhp ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |