Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Pyh Indri Enita Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Indri Enita Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan (tempat dan tanggal lahir) dalam Akta Pencatatan Sipil berupa (Akta Kelahiran) Nomor (IST. 2552/054/XII-2003- ) tertanggal (4 Desember 2003) yang semula tertulis (tempat lahir di Parit Dalam Taeh dan Tanggal lahir Tujuh Belas juni) menjadi ( tempat lahir di Simalanggang dan tanggal lahir Enam Belas Juni);
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak