Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Pyh GHINA NAUFALIZA S, S.H. RANGGA SAPUTRA Pgl RANGGA Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1351/L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GHINA NAUFALIZA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA SAPUTRA Pgl RANGGA Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa RANGGA SAPUTRA Pgl. RANGGA Bin AHMAD, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB., Terdakwa RANGGA SAPUTRA Pgl. RANGGA Bin AHMAD yang sedang berada di rumah Terdakwa di Tanjung Pauh Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menerima pesan whatsapp dari Saksi ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI (dalam penuntutan terpisah) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke pondok di belakang rumah Terdakwa untuk menemui Saksi ANDRE. Terdakwa kemudian mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan Saksi ANDRE yang kemudian mengatakan “Rangga, ko Bang Romes mintak tolong maambiak paket di Indah Cargo” (Rangga, Bang Romes meminta bantuan untuk mengambil paket di Indah Cargo). Sekira 7 (tujuh) menit kemudian, Pgl. ROMES (DPO) menelfon Terdakwa dan mengatakan “Diak mintak tolong uda ciek diak” (Rangga bisa tolong abang), yang kemudian dijawab Terdakwa “Mintak tolong a bang?” (Apa yang bisa saya bantu bang?). Pgl. ROMES (DPO) lalu melanjutkan “japuik an paket ka Indah Cargo ciek diak, beko bang agiah pitih untuak bali rokok, duo onda pai ka situ yo diak, tu baok resi pengiriman barang tu sakali diak. Mokasi yo diak” (Abang mau minta bantuan untuk menjemput paket yang belum terkirim di Indah Cargo. Setelah itu nanti Abang kirimkan uang untuk belanja / jajan. Pergi menjemput paket tersebut pakai kendaraan masing-masing. Jangan lupa bawa bukti /resi pengiriman ke Indah Cargo tersebut), yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa. Setelah telfon dari Pgl. ROMES (DPO) terputus, Saksi ANDRE mengatakan kepada Terdakwa “Itu ganjo di dalam tu ma Rangga” (Di dalam paket yang akan dijemput tersebut isinya merupakan ganja), yang kemudian dijawab Terdakwa “Iyo tu bang?” (Iya bang?). Saksi ANDRE kemudian menjanjikan penggunaan ganja tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “Beko setelah paket tu wak ambiak, tibo di rumah wak bukak paket tu, tu wak ambiak saketek untuak isok-isok” (Nanti setelah paket ganja tersebut kita ambil, kita bawa ke rumah, dan di rumah kita buka kembali paket tersebut untuk diambil sebagian ganja dan kita hisap berdua). Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “Jadi bang” (Oke bang). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB., Terdakwa dan Saksi ANDRE pergi ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menggunakan masing-masing 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BA 4501 MV yang Terdakwa kendarai dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi BA 4435 SG yang Saksi ANDRE kendarai. Sekira pukul 15.00 WIB., Terdakwa dan Saksi ANDRE sampai di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo. Terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk mengambil paket tersebut, sedangkan Saksi ANDRE menunggu di luar. Saat di dalam Terdakwa mengatakan akan mengambil paket sanjai yang belum terkirim kepada petugas di Indah Cargo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRE ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh sebelum sempat menerima paket ganja yang akan diambil tersebut. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Paket Kardus Berwarna Coklat Di Lakban Menggunakan Lakban Berwarna Kuning Yang Berisikan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, dan 14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening, yang mana barang bukti tersebut merupakan barang yang akan Terdakwa ambil untuk dikirimkan kembali kepada Pgl. ROMES (DPO) menggunakan jasa pengiriman lain. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRE beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa belum menerima keuntungan berupa uang yang dijanjikan oleh Pgl. ROMES (DPO) dan belum sempat mencoba ganja seperti yang dijanjikan oleh Saksi ANDRE.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, YULIA RAHMI, S.PD. NIK. P.86514 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.87919., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 834,67 (delapan ratus tiga puluh empat koma enam tujuh) gram.
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 357,10 (tiga ratus lima puluh tujuh koma satu nol) gram.
  • Berat total 1191,77 (seribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh tujuh) gram.
  • Masing-masing barang bukti disisihkan seberat 1 (satu) gram dengan berat total penyisihan seberat 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
  • Sisa 1189,77 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram untuk pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0225/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0380/2024/NNF, berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa RANGGA SAPUTRA Pgl. RANGGA Bin AHMAD, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB., Terdakwa RANGGA SAPUTRA Pgl. RANGGA Bin AHMAD yang sedang berada di rumah Terdakwa di Tanjung Pauh Kelurahan Tanjung Pauh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menerima telfon whatsapp dari Saksi ANDRE RINELDO Pgl ANDRE Bin ERI EFENDI (dalam penuntutan terpisah) yang menyuruh Terdakwa untuk pergi ke pondok di belakang rumah Terdakwa untuk menemui Saksi ANDRE. Terdakwa kemudian mendatangi pondok tersebut dan bertemu dengan Saksi ANDRE yang kemudian mengatakan “Rangga, ko Bang Romes mintak tolong maambiak paket di Indah Cargo” (Rangga, Bang Romes meminta bantuan untuk mengambil paket di Indah Cargo). Sekira 7 (tujuh) menit kemudian, Pgl. ROMES (DPO) menelfon Terdakwa dan mengatakan “Diak mintak tolong uda ciek diak” (Rangga bisa tolong abang), yang kemudian dijawab Terdakwa “Mintak tolong a bang?” (Apa yang bisa saya bantu bang?). Pgl. ROMES (DPO) lalu melanjutkan “japuik an paket ka Indah Cargo ciek diak, beko bang agiah pitih untuak bali rokok, duo onda pai ka situ yo diak, tu baok resi pengiriman barang tu sakali diak. Mokasi yo diak” (Abang mau minta bantuan untuk menjemput paket yang belum terkirim di Indah Cargo. Setelah itu nanti Abang kirimkan uang untuk belanja / jajan. Pergi menjemput paket tersebut pakai kendaraan masing-masing. Jangan lupa bawa bukti /resi pengiriman ke Indah Cargo tersebut), yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa. Setelah telfon dari Pgl. ROMES (DPO) terputus, Saksi ANDRE mengatakan kepada Terdakwa “Itu ganjo di dalam tu ma Rangga” (Di dalam paket yang akan dijemput tersebut isinya merupakan ganja), yang kemudian dijawab Terdakwa “Iyo tu bang?” (Iya bang?). Saksi ANDRE kemudian menjanjikan penggunaan ganja tersebut kepada Terdakwa dengan mengatakan “Beko setelah paket tu wak ambiak, tibo di rumah wak bukak paket tu, tu wak ambiak saketek untuak isok-isok” (Nanti setelah paket ganja tersebut kita ambil, kita bawa ke rumah, dan di rumah kita buka kembali paket tersebut untuk diambil sebagian ganja dan kita hisap berdua). Terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “Jadi bang” (Oke bang). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB., Terdakwa dan Saksi ANDRE pergi ke Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo Jalan Imam Bonjol Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh menggunakan masing-masing 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA VEGA Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BA 4501 MV yang Terdakwa kendarai dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT Berwarna Hitam Dengan Nomor Polisi BA 4435 SG yang Saksi ANDRE kendarai. Sekira pukul 15.00 WIB., Terdakwa dan Saksi ANDRE sampai di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo. Terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo untuk mengambil paket tersebut, sedangkan Saksi ANDRE menunggu di luar. Saat di dalam Terdakwa mengatakan akan mengambil paket sanjai yang belum terkirim kepada petugas di Indah Cargo. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRE ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh sebelum sempat menerima paket ganja yang akan diambil tersebut. Dari proses penangkapan tersebut dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Paket Kardus Berwarna Coklat Di Lakban Menggunakan Lakban Berwarna Kuning Yang Berisikan 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, 1 (Satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan di balut dengan lakban warna kuning, dan 14 (empat belas) bungkus keripik balado yang di bungkus menggunakan pelastik bening, yang mana barang bukti tersebut merupakan barang yang akan Terdakwa ambil untuk dikirimkan kembali kepada Pgl. ROMES (DPO) menggunakan jasa pengiriman lain. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi ANDRE beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 03/10434.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, Daftar Taksiran Barang, yang dikeluarkan oleh Unit PT Pegadaian Payakumbuh, yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh, YULIA RAHMI, S.PD. NIK. P.86514 dan Penimbang, MELI FITRIANI NIK. P.87919., telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika Golongan I diduga jenis ganja dengan Daftar Taksiran Barang sebagai berikut :
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 834,67 (delapan ratus tiga puluh empat koma enam tujuh) gram.
  • 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus plastik hitam dan dibalut dengan lakban warna kuning, dengan hasil taksiran 357,10 (tiga ratus lima puluh tujuh koma satu nol) gram.
  • Berat total 1191,77 (seribu seratus sembilan puluh satu koma tujuh tujuh) gram.
  • Masing-masing barang bukti disisihkan seberat 1 (satu) gram dengan berat total penyisihan seberat 2 (dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium.
  • Sisa 1189,77 (seribu seratus delapan puluh sembilan koma tujuh tujuh) gram untuk pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0225/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEWI ARNI, MM. Komisaris Polisi NRP. 80101254 dan ENDANG PRIHARTINI Inspektur Polisi Satu NRP. 67060189 serta diketahui oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, ST., MT., M.Eng. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 0380/2024/NNF, berupa Daun Kering, tersebut di atas adalah benar mengandung Ganja. Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang telah mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh Saksi ANDRE untuk mengambil paket ganja dari di Jasa Pengiriman Barang Indah Logistik & Cargo dan akan mengirimkan paket ganja tersebut dengan jasa pengiriman lainnya kepada Pgl. ROMES (DPO) dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana tersebut kepada pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya