Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 106.982.976,- (SERATUS ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.969.507,- (DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS TUJUH) ditambah bunga sebesar 22.013.469,- (DUA PULUH DUA JUTA TIGA BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|