Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat 1.Sisca Febry Susanti
2.Roly Hanafis
3.Erma Sumiarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sisca Febry Susanti
2Roly Hanafis
3Erma Sumiarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.335.711,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 259.335.711,- ( DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 239.965.723,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 19.369.988,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SHM NO 289 AN ERMA SUMIARTI berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak