Dakwaan |
pertama: Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADAM ALZIQRI Pgl ADAM Bin YUSMARDI, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Simpang Tiga Kampung Baru Kel. Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
atau kedua: Bahwa terdakwa MUHAMMAD ADAM ALZIQRI Pgl ADAM Bin YUSMARDI, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Simpang Tiga Kampung Baru Kel. Padang Karambia Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |