Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
19/Pdt.Bth/2024/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO | 2 | MIRA MAELINDA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO | 2 | ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH. | MIRA MAELINDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rangkiang Denai |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang jujur atau Para Pembantah yang beritikad baik.
- Menyatakan perbuatan Terbantah yang menjadikan jaminan hutang Para Pembantah berupa 1 (satu) buah rumah permanen / rumah batu ukuran 132 M2 milik Para Pembantah yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00219/Kelurahan Limbukan, NIB 03.06.01.24.00173, Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000 Nomor 15/Limbukan/2000 Luas 1.006 M2 secara diam-diam adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 140.0.15066.1/PI-MK/R14-LX-1007/II-15 tanggal 27 Februari 2015 yang dibuat Terbantah dengan Para Pembantah harus dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN Pyh tanggal 2 November 2021 tentang penetapan tegoran/aanmaning serta Pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi tanah SHM No.0051/2001 SU No.01/Limbukan/2001/tanggal 6 Januari 2001 berdasarkan Penetapan No.7/Pdt.Eks/2021/Pn Pyh tanggal 30 Desember 2021 batal demi hukum.
- Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya per-kara yang timbul dalam perkara bantahan ini .
Dan atau : Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |